CB, – Kepala Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Asno Hadi Saputro dikritik atas respons tidak profesional ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan Wisata Desa Lontar Sewu dan proyek infrastruktur. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, sabtu (04/01/2025) Kepala Desa malah bertanya balik tentang kapasitas media.
Banyak pihak menuding sikap Asno diduga disengaja untuk tidak melayani konfirmasi karena takut Bobroknya pengelolaan Edu Wisata Lontar Sewu terungkap publik, bahkan tudingan dugaan bagi hasil pendapatan Lontar Sewu dengan pihak tertentu mulai bermunculan.
Dengan perijinan Bodong, Edu Wisata Lontar Sewu mempunyai pendapatan yang fantastis setiap tahun, sebagai berikut:
– 2021 Rp.8.091.750.000
– 2022 Rp. 5.308.325.000
– 2023 Rp. 5.258.350.000
Pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pengelola Edu Wisata Lontar Sewu yang fantastis tersebut dikhawatirkan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Hasil BUMDes Milyaran tersebut diduga dikuasai oleh pihak tertentu.
Menurut Aktivis Aris Gunawan, pertanyaan tersebut dianggap tidak relevan dan menghindari jawaban atas pertanyaan yang diajukan. “Teman-teman wartawan hanya ingin memperoleh informasi yang akurat, tapi Kepala Desa malah bertanya tentang kapasitas media,” kata wartawan tersebut.
Pertanyaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Pasal 6 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
“Kepala Desa harus memahami dan menghormati hak wartawan untuk memperoleh informasi,” Tegas Aris.
Aris meminta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menyelidiki dan memberikan pelatihan kepada Kepala Desa tentang etika komunikasi dan keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi, sabtu (04/01/2025) Kepala Desa Asno tidak menyadari pentingnya izin resmi. Ia memberikan informasi yang tidak jelas dan transparan, malah sebaliknya ia menghardik awak media, tidak menyadari pentingnya izin resmi.
“Kapasitas sampean opo kok takok perijinan iku, kepentingan sampean opo?,” Hardik Kades Asno.
Asno mengaku jika sebagian perijinan Wisata Lontar Sewu belum dikantongi, Ia juga mengungkapkan dinas sudah mengetahui terkait hal itu.
Insiden Kericuhan terjadi saat Kepala Desa Asno memaksa awak media mengeluarkan KTP dan kartu Identitas lainnya untuk di foto olehnya, bahkan Asno melanggar UU ITE dengan memotret Awak media tanpa ijin, Asno berpotensi melanggar Pasal 262 KUHP yang Mengatur tentang pelanggaran privasi, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi, termasuk foto, Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengatur tentang privasi dan perlindungan data pribadi.
Publik harus tahu, Edu Wisata Lontar Sewu Hendrosari di Kecamatan Menganti tidak memiliki izin resmi. Meski Ilegal, Desa wisata tersebut telah beroperasi selama empat tahun dan menarik banyak pengunjung namun tidak memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
20 Milyar lebih rek… Iku duwek kabeh ta campur godong jambu rek… Ngopi ae ga usah mikir Asno mene-mene lak oleh Hidayah, bersambung (tof/Tim)