CB, Tulungagung – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tulungagung di Tulungagung kembali disorot akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah biaya tidak resmi yang dibebankan kepada wali murid. Pungutan ini diduga meliputi pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), pembayaran Study Tour, hingga sumbangan untuk pembangunan sekolah.
Raden Ali, perwakilan dari Bintara Center, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait beberapa jenis pungutan yang terjadi di sekolah tersebut. “Untuk LKS, orang tua siswa diminta membayar sekitar Rp 300 ribu per anak, dengan jumlah LKS mencapai 18 buku per semester,” ujar Raden Ali.
Selain itu, pungutan kedua muncul dari program study tour, dengan biaya mencapai Rp 1,8 juta per siswa, meski siswa yang tidak ikut tetap diminta membayar. Model pungutan lainnya terkait dengan sumbangan untuk pembangunan sekolah yang harus dibayar oleh wali murid saat mengambil rapor, dengan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per tahun.
“Model pungutan keempat adalah biaya foto ijazah sebesar Rp 150 ribu per siswa, belum termasuk biaya wisuda dan lainnya,” tambah Raden Ali.
Bintara Center menilai bahwa pungutan-pungutan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada orang tua siswa, serta menganggap bahwa hal ini melanggar hukum. Pungutan-pungutan ini dianggap melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai respons, Bintara Center telah melayangkan somasi pertama kepada kepala SMAN 1 Tulungagung, namun somasi tersebut mendapatkan klarifikasi yang tidak memadai. Oleh karena itu, somasi kedua pun dikirimkan, dengan menegaskan bahwa Bintara Center sangat keberatan terhadap pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa, terutama mengingat banyaknya wali murid yang tidak mampu.
Pihak Bintara Center juga mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk turun tangan menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli. “Pembangunan sekolah negeri seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah, namun kenyataannya pungli masih merajalela,” tegasnya.
Selain somasi, Bintara Center juga melaporkan dugaan pungli ini ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Polres, serta lembaga negara terkait. Jika terbukti, kepala sekolah dan pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu terkait somasi Bintara Center ini Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung belum berhasil terkonfirmasi. Bahkan, saat dihubungi via seluler pun enggan merespon. (Tim)
