CB, Tulungagung – Ratusan tiang WiFi yang tertancap, kini terus bertambah dan menjadi keluhan warga di Tulungagung masih belum dapat dikendalikan dalam waktu dekat. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pemasangan tiang besi tersebut masih dalam tahap penyusunan draf di salah satu universitas terkemuka di Jawa Timur.
Meskipun demikian, upaya untuk mengatur pemasangan tiang WiFi di Tulungagung terus menjadi perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bahkan, proses verifikasi tiang telah dilakukan melalui pendataan dan pemberian tanda pada tiang yang sudah melalui proses rekomendasi di PUPR Kabupaten Tulungagung.
Logo PUPR kini banyak ditemukan di antara tiang-tiangan WiFi yang jumlahnya semakin banyak di setiap titik pemasangannya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, melalui stafnya, Fika Pamungkas, menjelaskan bahwa pemberian logo pada tiang WiFi bertujuan untuk menandai bahwa provider telah beritikad baik untuk mengurus rekomendasi. “Logo itu sebagai tanda bahwa provider telah beritikad baik datang ke pihak kami untuk mengurus rekomendasi sebagai syarat izin ke OSS (Online Single Submission),” kata Fika, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Fika menjelaskan bahwa sudah ada sekitar 15 provider yang mengurus rekomendasi, meskipun penyedia layanan WiFi besar, seperti Indihome, hingga saat ini belum melakukan hal serupa. “Provider besar merasa dirinya kuat dan sampai saat ini belum mengurus rekomendasi ini,” ujarnya.
Pemberian logo dilakukan setelah provider menunjukkan jumlah dan koordinat tiang mereka, yang kemudian diverifikasi melalui survei virtual dan pengecekan langsung di lapangan. “Misalnya, provider ini mengaku memiliki berapa ribu tiang, lalu setelah kita survei dengan cek virtual dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan, jika pemasangannya sesuai dengan titik yang benar, maka kita tandai,” terangnya.
Dengan adanya logo ini, jika terjadi keluhan atau masalah di lapangan, PUPR dapat memberikan informasi kepada pihak terkait, seperti Satpol PP, untuk memastikan jika penertiban dilakukan dengan benar. “Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Jeli, kami memberikan masukan ke Satpol PP bahwa tiang yang kami tandai telah mengurus rekomendasi. Bagi yang belum, kami beri waktu dua minggu. Jika tidak datang mengurus, maka kami akan lakukan tindakan pemutusan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Indihome atau Telkomsel memberikan klarifikasi melalui stafnya. “Dari pimpinan menyampaikan bahwa General Manager (GM) kami dari Malang telah datang ke Pemkab dan Perizinan beberapa waktu lalu untuk mengurus masalah ini. Maaf, saat ini yang membidangi sedang rapat Zoom, jadi keterangan ini disampaikan melalui saya,” kata Zainudin, staf pengamanan wilayah. (Tim)
