Kajari Tolitoli Bantah Tuduhan Kades Pagaitan, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

CB, Tolitoli – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, menanggapi tegas tudingan yang dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Damianus Mikasa. Dalam pernyataannya, Kajari membantah keras dugaan bahwa dirinya meminta bantuan material untuk penimbunan lahan perkebunannya di Desa Pagaitan.

Dr. Albertinus P. Napitupulu menegaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan lahan perkebunannya berasal dari dana pribadi. “Saya tidak pernah meminta bantuan dari kepala desa atau pihak lain. Semua biaya penimbunan dan pengelolaan lahan saya lakukan dengan anggaran pribadi,” ujar Kajari.

Tudingan ini muncul setelah Damianus Mikasa menyatakan bahwa Kajari meminta dana desa untuk kepentingan pribadi. Isu ini berkembang bersamaan dengan peningkatan status hukum Kepala Desa Pagaitan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa.

“Tidak benar kalau saya meminta dana desa untuk penimbunan lahan saya. Sebagai aparat penegak hukum, saya tahu aturan dan mekanisme penggunaan dana desa. Isu ini hanya pengalihan dari kasus yang sedang berjalan,” tambah Kajari.

Damianus Mikasa sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Cabang Ogotua dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun, Kajari Tolitoli menilai tudingan terhadap dirinya sebagai upaya pengalihan isu. “Saya tidak gentar dengan isu miring yang tidak berdasarkan fakta. Proses hukum terhadap dugaan korupsi tetap harus berjalan sesuai prosedur,” tegas Albert

Sementara itu, seorang pengusaha material bernama Anto membenarkan bahwa Kajari Tolitoli selama ini selalu membeli material untuk penimbunan lahan pribadinya.

“Sejak awal, Pak Kajari selalu memesan material pasir dan sertu dari saya. Pembayarannya pun selalu lancar, tidak pernah ada yang tertunda. Jadi, saya tidak percaya kalau beliau meminta bantuan material dari kepala desa,” ungkap Anto.

Kesaksian ini semakin memperkuat bantahan Kajari bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar.

Kejaksaan cabang ogotua telah meningkatkan status kades panggaitan menjadi tersangka, Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial

“Ini bukan soal pribadi, melainkan soal penegakan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka harus diusut tuntas demi kepentingan masyarakat,” pungkas Kajari.

Dengan pernyataan ini, Kajari berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk dendam pribadi, melainkan murni untuk menegakkan keadilan. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *