CB, Tulungagung – Bintara Center Tulungagung resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Jumat, 11 April 2025. Sebanyak empat desa dilaporkan karena diduga menyalahgunakan dana tersebut tidak sesuai prosedur.
Ketua Bintara Center, Ali Sodik, menjelaskan bahwa Desa Majan dilaporkan atas pembangunan perpustakaan dan taman baca yang dijadikan satu atap, namun kini dialihfungsikan menjadi balai desa. Pembangunan dilakukan di atas tanah yang bukan merupakan aset desa, yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp1 miliar.
Tiga desa lainnya, yaitu Desa Banaran (Kecamatan Kauman), Desa Sumberejo Kulon (Kecamatan Ngunut), dan Desa Bendilwungu (Kecamatan Sumbergempol), diduga menggunakan DD untuk modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Salah satu bentuk kegiatan adalah mengubah sawah menjadi kolam sebagai sektor usaha Bumdes, yang menurut Ali Sodik melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Pembangunan wisata Punakawan Park di Desa Banaran, wisata kuliner Balong Kawuk di Desa Sumberejo Kulon, dan kolam di Desa Bendilwungu diduga berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Ini menyebabkan penyusutan lahan pertanian puluhan hektare tiap tahunnya di Tulungagung,” tegas Ali.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK.HK.02.01/XII/2021, lahan di ketiga desa tersebut termasuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, menurut SK Bupati Tulungagung Nomor 188.45/483/013/2021, lokasi pembangunan tersebut termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Ali menegaskan, jika ingin mengubah peruntukan lahan KP2B, kepala desa wajib mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian dan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lahan dari LSD dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan.
LSM Bintara Nusantara, sebagai lembaga pengawas dana desa dan ketahanan pangan, menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ali juga mengacu pada Permen Desa PDTT No. 16 Tahun 2018, yang mengatur bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk pembangunan wisata di atas tanah pertanian yang dilindungi atau bukan aset desa.
“Dana Desa hanya boleh digunakan untuk pembangunan di atas aset milik desa dan yang bersifat padat karya, bukan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan wisata,” tegas Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa konversi lahan pertanian hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan harus melalui kajian kelayakan, pembebasan lahan, dan penyediaan lahan pengganti.
“Siapa pun yang melakukan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi secara ilegal, termasuk kepala desa, dapat dipidana 2–7 tahun penjara dan denda Rp1–7 miliar,” pungkasnya.(tim)
