Oknum ASN SMK Pasirian, Diduga Kluyuran ke Hotel Dengan Wanita Lain Saat jam Dinas

CB, Lumajang – Sungguh tak patut di contoh saat jam dinas, salah satu oknum guru yang berstatus ASN/PNS yang bekerja di salah satu SMK di Pasirian – Lumajang kluyuran ke hotel dengan seorang wanita yang notabennya bukan istrinya yang di tengarai wanita idaman lain (WIL).

Sebut saja HR (56) ASN yang bekerja di salah satu SMK di Pasirian diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita sebut saja Cik (40) yang tak lain pemilik warung di dekat sekolah HR bekerja.

Hubungan keduanya (HR & Cik.red) terendus saat keduanya cek in disalah satu hotel kelas melati di wilayah Jember barat pada rabu (16/04/25) saat jam dinas dengan mengendarai mobil xenia silver Nopol N 17×× XX.

Diduga usai puas memadu kasih keduanya (HR & Cik.red) cek out sekira pukul 11.00 wib, sebelum arah pulang keduanya sempat makan lalapan.

Cik yang dikonfirmasi diwarungnya tanpa tedeng aleng – aleng mengakui perbuatannya bahkan sempay di kasih sejumlah uang sama HR.

“Iya pak salah, ya sekali kemarin itu aja, yang ngajak ya pak HR (menyebut nama.red), saya dikasih uang 300 ribu, saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya, kamis (17/04/25)

Terpisah HR yang dikonfirmasi saat jam dinas namun berada di rumah temannya awalnya mengatakan hanya mengisi waktu kosong untuk sekedar ngobrol sebelum HR mengakui perbutannya.

“Kemarin itu hanya sekedar jalan mau ke Jember dan kebetulan dia (Cik.red) juga mau kesaudaranya jadi sekalian satu arah,” kilahnya.

Saat disampaikan bahwa tim investigasi sudah konfirmasi ke ibu Cik, akhirnya HR mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Iya pak cuma sekali kemarin itu aja, saya kasih uang sewajar itu pak, iya saya salah,” terangnya.

Bagaimana tanggapan pihak SMK dan dinas terkait jika terbukti ada oknum ASN yang diduga telah menyalahi undang – undang PNS, apa sanksi yang akan diterimanya? (Gus) (bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *