CB, BATURAJA OKU – Ketua Cabang Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mukti Ali, S.E., secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU pada hari Selasa 29 April 2025 sekira pukul 12.00 wib.
Kedatangan ketua GMPD Kabupaten OKU ini untuk menyerahkan surat Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Terjadinya Maladministrasi dalam pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) OKU, terkait pembangunan Gedung Sekretariat PCNU OKU Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam laporannya, Mukti Ali menyampaikan bahwa GMPD sebagai elemen masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun laporan pengaduan ini dilandasi oleh sejumlah peraturan teknis dan administrasi, di antaranya Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Aksesibilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan. Keputusan Menteri PU No. 10/KPTS/2000 dan No. 11/KPTS/2000 terkait pengamanan bahaya kebakaran dan manajemen penanggulangan kebakaran.
Surat Edaran Menteri PU No. 06/SEM/2010 terkait teknis bantuan pembangunan bangunan gedung negara.
Berdasarkan hasil pengamatan GMPD terhadap berbagai pemberitaan dan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKU, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada potensi maladministrasi, antara lain.
Status kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung diketahui masih atas nama pemilik lama (inisial SP).
Ketiadaan surat MoU atau dokumen legal lain terkait pelepasan hak atas tanah tersebut dari pemilik kepada pihak PCNU atau Pemkab OKU.
Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas PUPR telah menerbitkan NPHD untuk termin 1 pada Tahun Anggaran 2023, sementara NPHD untuk termin 2 Tahun Anggaran 2024 belum diterbitkan.
Dalam laman LPSE OKU, ditemukan bahwa Tahun 2023 Proyek pembangunan dengan kode lelang 5651401 dikerjakan oleh CV. Kharisma Mulia Dania dengan nilai kontrak sebesar Rp465.934.500. Dan Tahun 2024 Proyek pembangunan dengan kode lelang 6027401 dikerjakan oleh CV. Pandulang dengan nilai kontrak sebesar Rp473.569.000.
Selain itu, GMPD juga menyertakan lampiran berupa tulisan dan pendapat hukum terkait aspek legal dari NPHD dan pendirian bangunan di atas tanah milik orang lain, termasuk di dalamnya.
Penjelasan tentang NPHD dan dasar hukumnya. Konsekuensi hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik orang lain. Aspek legal terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari keseluruhan temuan tersebut, GMPD Kabupaten OKU menyimpulkan telah terjadi indikasi kuat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan NPHD pembangunan Gedung Sekretariat PCNU OKU.
Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mukti Ali saat di wawancarai awak media.
GMPD berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan publik dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU. (Tom)
