BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tancap gas dalam menyukseskan program nasional Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 430 koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Bojonegoro, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Langkah strategis ini resmi diumumkan dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, di Pendopo Malowopati Bojonegoro.
Hadir dalam acara ini jajaran pejabat tinggi daerah mulai dari Wakil Bupati Nurul Azizah, Forkopimda, Plt Sekda, para camat, kepala desa dan lurah, hingga pengurus Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan ekonomi mandiri berbasis desa.
“Kami akan membentuk 430 Koperasi Merah Putih di Bojonegoro. Ini bagian dari kontribusi daerah untuk menyukseskan target nasional pembentukan 80 ribu koperasi. Kepala Desa dan Lurah wajib segera menggelar musyawarah desa khusus maksimal minggu depan,” tegasnya.
Menariknya, biaya kenotariatan akan ditanggung Pemkab, agar setiap koperasi memiliki dasar hukum yang kuat. Dari total koperasi yang ditargetkan, 56 unit dibiayai oleh pemerintah pusat, sedangkan 374 lainnya didukung langsung oleh anggaran daerah.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro juga bersinergi dengan DPMD, Camat, serta perangkat desa untuk mempercepat pembentukan koperasi ini sebelum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, yang rencananya akan dipusatkan di Bojonegoro.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan, Pemkab siap menggunakan skema Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk mempermudah pencairan dana kenotariatan. Bahkan, ada usulan agar penandatanganan akta koperasi dilakukan serentak di Pendopo, demi efisiensi waktu.
Program Koperasi Merah Putih ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Perwakilan kementerian, Trias Sujatmiko, memaparkan bahwa koperasi akan dibentuk dengan tiga model, pendirian baru, pengembangan koperasi eksisting, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Nama koperasi akan menyesuaikan nama desa, dengan tambahan nama kecamatan jika ada kesamaan. Kepala desa bertugas sebagai pengawas, pengurus dipilih dari musyawarah desa, dan anggota wajib warga dengan KTP domisili desa tersebut.
“Pengelola boleh dari luar desa, selama memiliki keahlian dan dibayar secara profesional,” ujarnya.
Jenis usaha koperasi pun beragam, antara lain sembako, apotek desa, simpan pinjam, cold storage, logistik desa, klinik, hingga manajemen kantor operasi, yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa.
Retno Wulandari, Kepala Disdagkop UM Bojonegoro, menegaskan bahwa semua desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus paling lambat akhir Mei 2025.
“Hasilnya menjadi dasar pengajuan legalitas koperasi pada bulan Juni mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Nanang Abu Hamid dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya komitmen bersama agar peresmian koperasi serentak pada 12 Juli 2025 di Bojonegoro bisa berjalan sukses dan jadi contoh untuk wilayah lain.
Dengan langkah cepat dan terstruktur ini, Bojonegoro siap menjadi barometer keberhasilan Koperasi Merah Putih di Indonesia, mengangkat perekonomian desa menuju kemandirian dan kesejahteraan berkelanjutan. (aj)