CB, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya mengejar target Universal Health Coverage (UHC) demi memastikan seluruh masyarakatnya mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara.
Per 1 Mei 2025, capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kabupaten ini baru mencapai 87,37 persen dari target 98 persen. Sementara tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 65,52 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 80 persen.
Dalam rapat koordinasi percepatan UHC yang digelar di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (21/5/2025), Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda Indah, menyampaikan bahwa masih ada lebih dari 118 ribu jiwa di Lumajang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kondisi ini menempatkan Lumajang di peringkat ke-32 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam capaian UHC, dan menjadikannya salah satu dari 14 kabupaten yang belum mencapai status tersebut.
Bunda Indah mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,67 miliar melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana untuk mendanai kepesertaan JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Namun, dengan sisa anggaran yang tersedia per Mei ini, tambahan peserta yang dapat dicover hanya sekitar 15.520 jiwa hingga enam bulan ke depan. Hingga akhir tahun, total peserta yang dibiayai melalui APBD diperkirakan mencapai 126.599 jiwa.
Menanggapi kondisi ini, Bupati Lumajang menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mewujudkan target UHC. Ia menyampaikan harapan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor swasta, dan lembaga sosial dapat ikut berkontribusi dalam mendaftarkan masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta JKN, dengan komitmen membayar iuran secara rutin. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Bunda Indah juga menjelaskan distribusi peserta JKN di Lumajang, dengan sebagian besar berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Selebihnya adalah pekerja formal, informal, dan peserta mandiri yang terdaftar melalui berbagai mekanisme kepesertaan.
Ia menekankan bahwa percepatan JKN bukan hanya merupakan kewajiban administratif semata, tetapi amanah moral yang harus diwujudkan demi menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan. Komitmen tersebut diperkuat dengan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan setiap kepala daerah untuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menginisiasi kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk inovasi gotong royong dalam bidang kesehatan. Para undangan yang hadir disebut sebagai pionir keterlibatan pihak ketiga dalam pembiayaan JKN, yang akan dikembangkan lebih luas ke depannya.
Dalam semangat membangun Lumajang yang sehat dan inklusif, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan mencapai UHC tidak hanya diukur dari capaian statistik, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari mereka. (Hardy)