Kasus Eksploitasi Seksual Gadis-13 Tahun Jadi Korban: Ketua LSM Giak Desak Polres Tolitoli Tuntaskan

CB, Tolitoli – Kasus dugaan perdagangan anak yang menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial AI (13 tahun), yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui via aplikasi (online), bahkan ironisnya Ai mendapat perlakuan kasar, di pukuli dan di ancam oleh terduga pelaku yang berinisial Ir,.
Dalam ungkapan nya yang di rilis oleh dinas perlindungan perempuan dan anak PPA bahwa Ai di perbudak oleh terduga pelaku suda hampir dua tahun bahkan uang hasil prostitusi nya di ambil oleh Ir dan suaminya, sampai dirinya juga di paksa untuk suntik KB, namun perkara yang di alami Ai hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Padahal, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polres Tolitoli pada pertengahan Januari 2025.

Namun, hingga memasuki bulan Juni 2025, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian dalam menangkap dan memproses hukum para terduga pelaku, yaitu Ir (mantan polwan yang telah dipecat karena pelanggaran kode etik) Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, aktivis perlindungan anak, serta Lembaga swadaya masyarakat, gerakan Indonesia antikorupsi LSM GIAK,.

Hendrik Lamo, Ketua LSM GIAK, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus ini oleh penyidik Satreskrim Polres Tolitoli. Menurut Hendrik, kejahatan yang dialami AI merupakan bentuk kebiadaban yang tidak hanya masuk dalam kategori perdagangan perempuan dan eksploitasi seksual, tetapi juga kekerasan berat terhadap anak.,
“Ini bukan hanya soal prostitusi online atau eksploitasi seksual, Ini kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur,
Kalau sampai lima bulan lebih kasus ini tidak tuntas dan pelaku masih bebas, lalu di mana keadilan?” tegas Hendrik dalam pernyataan resminya,.

Ia juga mengingatkan agar pihak Polres Tolitoli tidak bersikap diskriminatif atau memberikan perlindungan tidak langsung terhadap pelaku hanya karena latar belakangnya sebagai mantan anggota kepolisian.
Jangan sampai karena pelaku pernah jadi Polwan, justru diperlakukan istimewa. Ini melukai rasa keadilan korban dan masyarakat,” tambahnya.

Hendrik juga menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Tolitoli tidak akan tinggal diam. Bila penyidik Polres Tolitoli tidak menyelesaikan kasus ini sampai akhir Juni 2025, ia memastikan akan ada gerakan aksi publik secara besar-besaran untuk mendesak dan membuat gebrakan untuk penuntasan perkara,
“Kami menuntut penyelesaian kasus ini secepatnya. Jika tidak, akan ada gerakan rakyat. Ini bukan cuma soal hukum, ini soal nurani. Korban masih anak-anak, usianya baru 13 tahun. Sangat memilukan,” ujar Hendrik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Budi Admojo, hanya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan, Namun saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai progres penyelidikan dan alasan lambannya proses hukum, IPTU Budi hanya terdiam, membisu dan menolak memberikan komentar lebih lanjut. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *