Klaim Swadaya Proyek Pavingisasi Cerme Kidul Diduga Kuat Upaya Pengaburan Dana Resmi

CB, GRESIK – Proyek pavingisasi di lingkungan Kantor Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, tengah menjadi sorotan tajam. Di balik pembangunan itu, mencuat dugaan serius adanya pengaburan dana resmi dengan dalih swadaya masyarakat.

Sejak awal pelaksanaan, proyek ini menunjukkan tanda-tanda ketertutupan. Tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan keterbukaan anggaran dan pelaksana kepada publik.

Tim media yang turun ke lapangan mendapati proses pengerjaan dilakukan asal-asalan. Tanah dasar belum dipadatkan, bedding sand belum ditebar, namun tumpukan paving block sudah siap dipasang. Tahapan teknis sesuai SNI 03-0691-1996 nyaris tak dijalankan.

Lebih mencurigakan lagi, tidak tampak alat pelindung diri (APD) di tubuh para pekerja. Ini jelas melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3. Di tengah ketidakteraturan ini, muncul satu klaim yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak jujur:

“Bukan proyek APBDes, Mas. Dana swadaya,” ujar Kepala Desa Cerme Kidul, Yudi, saat dikonfirmasi.

Inilah titik krusial yang menimbulkan kemarahan publik. Swadaya? Bangun kantor desa dengan uang pribadi masyarakat? Siapa yang menyumbang? Melalui mekanisme apa? Di mana berita acaranya? Tidak satu pun jawaban itu bisa ditunjukkan.

Dalih swadaya ini justru membuka peluang besar bahwa dana resmi tengah dikaburkan. Bisa jadi dari APBDes, bantuan kabupaten, atau sumber legal lain. Namun karena takut sorotan, dana itu ditutup-tutupi dengan narasi seolah berasal dari sumbangan warga. Padahal, mana mungkin warga sukarela membiayai infrastruktur kantor pemerintah tanpa imbal hasil, tanpa rapat desa, tanpa transparansi?

Informasi yang diterima redaksi menyebut pekerjaan ini diborongkan ke pihak ketiga. Jika benar, maka harus ada dokumen kontrak, pengumuman pelaksana, dan nilai anggaran yang dipublikasikan. Namun semua itu tak ada—semua seolah dikaburkan dengan sengaja.

Pengaburan dana resmi adalah bentuk penipuan terhadap negara dan masyarakat. Bila ini dibiarkan, maka praktik memanipulasi “swadaya” akan menjadi celah gelap untuk menyamarkan uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan transparan dari pemerintah desa. Media ini bersama ratusan rekan jurnalis dari berbagai daerah siap menyoroti kasus ini secara serentak. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh alur anggaran dibuka terang benderang. Uang rakyat tidak boleh dikaburkan. Atas nama swadaya, publik sedang dibodohi. (Sakera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *