Respon Fatwa MUI, Pemkab Tulungagung Bahas Penertiban Penggunaan Sound Horeg dalam Rakor

CB, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban dan pengaturan penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg. Rakor ini berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin,  menyampaikan bahwa fenomena penggunaan sound horeg saat ini memerlukan perhatian khusus. Karene, menurutnya, keberadaan sound system yang digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat berpotensi mengganggu ketertiban umum apabila tidak diatur dengan baik.

“Masalah sound horeg ini perlu kita sikapi bersama, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujar Wabup Ahmad Baharudin yang mewakili Bupati Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (24/7/25).

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung itu juga mengapresiasi kehadiran semua pihak yang telah mengikuti rapat koordinasi ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menjelaskan batasan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan. Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan pawai, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan delapan unit speaker subwoofer, dengan batas teknis suara tidak melebihi 80 desibel (dB) dan daya 10.000 Watt per kendaraan.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Hasil kesepakatan dalam rakor juga menetapkan bahwa untuk penggunaan sound system statis (tidak bergerak), batas maksimal suara adalah 125 dB dengan daya maksimal 80.000 Watt.

“Untuk penggunaan mobile seperti pawai, kekuatan suara dibatasi maksimal 80 dB,” ujar Kapolres.

Kesepakatan lainnya adalah pembatasan waktu pelaksanaan pawai hingga pukul 24.00 WIB. Namun, pengecualian diberikan untuk pertunjukan wayang kulit yang dapat berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari.

Kapolres juga menambahkan bahwa ketentuan ini melengkapi Surat Edaran Bupati Tulungagung Tahun 2024 yang mengatur tingkat kebisingan dari sound system dan pengeras suara. Dalam SE tersebut, batasan suara awalnya adalah 60 dB, namun kini telah disepakati peningkatan batas menjadi 80 dB untuk kegiatan umum dan 120 dB untuk kegiatan khusus seperti konser atau pengajian.

Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas. “Jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara dapat dikenai tindakan hukum,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *