Cb Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Ungkap kasus disampaikan langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Berawal dari laporan dari masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi
online, Senin (11/8/2025).
Mendengar adanya judol, Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku R.A.K di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat atau mendaftar rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP.(nuo, hms)
