Penetapan Tersangka Dan Penahanan Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Oleh Bank BUMN Kepada PT. DJA

CB, SURABAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu
Bank BUMN:

• Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini telah ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu Sdr. MK selaku Komisaris PT. DJA. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, Tersangka MK dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

• Adapun kasus posisi dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pada 19 Desember 2011, Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV. DJ
mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN, dengan jaminan berupa:
• 6 (enam) fixed asset berupa tanah dan bangunan;
• 4 (empat) piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar; dan
• 2 (dua) jaminan pribadi (personal guarantee). Dalam proses pengajuan, Sdr. AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat LHK dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan
oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang;
2. Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak/invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK;
3. Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (Write Off) oleh Bank
BUMN;
4. Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 (enam) agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima.
• Atas perbuatan Tersangka MK selaku Komisaris PT. DJA bersama-sama dengan Sdr. AF selaku AO Bank BUMN, negara dalam hal ini Bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar rupiah;
• Perbuatan Tersangka MK tersebut disangka melanggar:
– Kesatu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau
– Kedua Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga hari ini Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari Tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39
KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan. (And/Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *