Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Oleh Bank BUMN Kepada PT. DJA

CB, SURABAYA – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA, sebagai berikut:

1. Bahwa Tim Penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT. DJA sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA;

2. Bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari Tersangka MK sejumlah Rp1,5 miliar. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan;

3. Bahwa Dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. (And/Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *