CB, Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang diduga terjadi selama periode 2021 hingga 2023.
“Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Tulungagung sedang melakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak. Namun, perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan tersangka,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri.
Amri menjelaskan, dugaan penyimpangan ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Namun, ia belum dapat membeberkan secara rinci terkait modus operandi, identitas pihak-pihak yang diperiksa, maupun potensi kerugian negara.
“Kerugian masih dalam tahap penghitungan. Kami menunggu hasilnya sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut untuk penentuan tersangka. Sementara ini, sudah cukup banyak pihak yang kami mintai keterangan, tapi belum bisa kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan informasi yang disampaikan bukan berarti Kejari setengah hati dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut diambil demi menjaga strategi penyidikan agar tidak terganggu oleh spekulasi publik.
“Kami pastikan Kejaksaan Negeri Tulungagung serius menangani perkara ini. Namun, untuk nama maupun detail modus belum dapat diungkap karena masih berpotensi mengganggu proses penyidikan,” jelasnya.
Amri menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan. Oleh sebab itu, Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh dijadikan permainan oleh oknum. Aparat penegak hukum akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.(tim)
