CB, Magetan – Menyusul sorotan publik terkait dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pembangunan Puskesmas Panekan senilai Rp13,84 miliar, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan angkat bicara.
Di lapangan, sejumlah pekerja ditemukan tanpa alat pelindung diri (APD) meski bekerja di area berisiko tinggi. Sebelumnya, pihak kontraktor, CV. Sinar Kencana, sempat mengaku bahwa APD yang tersedia hanya cukup untuk 70 orang dari total 150 pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan menyampaikan keprihatinannya.
“Pertama, saya menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, karena keselamatan kerja adalah prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Kadinkes menegaskan pihaknya akan memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara konsisten.
“Kami akan memastikan bahwa semua pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan dilengkapi dengan APD yang sesuai dengan standar keselamatan kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan APD di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas keresahan publik dan menegaskan bahwa Dinkes, sebagai pemilik proyek, tidak menutup mata terhadap dugaan kelalaian yang terjadi.
Meski begitu, komitmen pengawasan masih perlu dibuktikan secara nyata, mengingat proyek ini menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang sebelumnya sempat disorot karena mengabaikan keselamatan tenaga kerjanya.
Sebagai catatan hukum, kelalaian dalam penyediaan keselamatan kerja bisa berimplikasi pada kontraktor.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 dan Pasal 15, pengurus atau pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga kontraktor yang lalai bisa menghadapi konsekuensi hukum.
(Caknan)
