CB, Magetan – Dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Puskesmas Panekan senilai Rp13,8 miliar masih menjadi sorotan.
Sehari setelah DPRD Magetan dikabarkan melakukan inspeksi, kini Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan bersama Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melakukan sidak ke lokasi, Kamis (11/9/2025).
Namun, kehadiran pengawas Disnakertrans Jatim tidak diiringi keterbukaan informasi. Habib Rahmat, perwakilan pengawas, enggan memberikan keterangan kepada media.
“Kami itu pengawas pelaksanaan di lapangan, tidak boleh memberikan statement kepada orang luar. Kalau ingin meminta klarifikasi, pejabat struktural yang bisa memberikan itu. Tujuan ke sini nanti kami membuat laporan ke atasan. Laporannya seperti apa? Itu internal kami, jadi kami tidak boleh mengeluarkan statement. Takutnya nanti statement salah, malah kami yang kena. Tidak boleh, maaf ya. Maaf ya, saya tidak boleh soalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kemarin begitu ada laporan, saya langsung kontak Pejabat Pengawas Disnaker provinsi. Tindak lanjutnya hari ini pengawas langsung sidak ke lapangan untuk mengingatkan pelaksana proyek. Saya ikut mendampingi,” jelasnya.
Meski sidak telah berlangsung, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai temuan maupun potensi sanksi terhadap proyek. Kondisi ini membuat publik masih harus menunggu langkah nyata pengawas ketenagakerjaan dalam memastikan penerapan K3 di proyek senilai miliaran rupiah ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 176–182 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas memiliki wewenang melakukan pemeriksaan lapangan, membuat nota pemeriksaan, serta merekomendasikan sanksi kepada perusahaan atau kontraktor yang terbukti lalai.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana bila kelalaian berujung kecelakaan kerja.
Dengan kewenangan ini, transparansi hasil sidak dinilai sangat penting agar pengawasan tidak berhenti hanya pada laporan internal.
(Caknan)
