CB, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan di Ruang Pertemuan Kartini Dispendukcapil Tulungagung, pada Jumat (12/9/2025).
Acara FKP tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Samrotul Fuat, serta menghadirkan narasumber utama Dr. Anang Sugeng Cahyono, S.AP., S.H. dari Universitas Tulungagung. Selain itu, FKP juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyuarakan pendapat dan harapan mereka secara langsung kepada Dispendulcapil maupun narasumber.
Sehingga, FKP ini menjadi ajang partisipatif yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan publik di Dispendukcapil. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam berdiskusi dan menyampaikan berbagai harapan serta kritik membangun.
Komitmen pada Pelayanan Publik Berkualitas
Dalam sambutannya, Drs. Samrotul Fuat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi komitmen Dispendukcapil kepada masyarakat.
“Intinya, SPM ini berkaitan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik. Dispendukcapil harus memberikan layanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, bebas dari pungli, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan pelayanan publik saat ini harus dijawab dengan keterbukaan dan komitmen yang kuat, apalagi di era digital yang serba cepat seperti sekarang.
Tantangan dan Evaluasi Pelayanan
Narasumber FKP, Dr. Anang Sugeng Cahyono, memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti:
Gangguan teknis jaringan pusat yang menghambat proses real-time.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang aplikasi layanan.
Minimnya informasi tentang produk dan persyaratan layanan.
Maraknya penipuan (scam) yang memanfaatkan data kependudukan.
Belum sinkronnya teknologi daerah dan pusat.
Namun demikian, hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan Dispendukcapil Tulungagung mendapat penilaian sangat baik. Unsur biaya atau tarif layanan memperoleh nilai tertinggi sebesar 3,97, menunjukkan bahwa masyarakat menilai layanan telah bebas pungutan liar dan transparan.
Disusul unsur penanganan pengaduan dengan skor 3,94, dan sarana prasarana 3,72. Unsur perilaku petugas juga mendapat nilai positif karena dinilai ramah dan komunikatif. Skor akhir survei mencapai 92,00, masuk dalam kategori A (Sangat Baik).
Namun, Anang juga menyoroti bahwa digitalisasi layanan masih menghadapi tantangan, terutama terkait penerimaan KTP digital oleh sejumlah instansi seperti perbankan.
“Jangan patah semangat. Sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat harus terus dilakukan, baik di desa maupun langsung ke lapangan,” pesannya.
Peningkatan Akses dan Edukasi Layanan
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, dalam sambutannya menekankan pentingnya masukan dari masyarakat melalui forum ini. Menurutnya, FKP menjadi ruang dialog untuk memperbaiki kualitas layanan Dispendukcapil ke depan.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini layanan administrasi kependudukan sudah bisa diakses di seluruh desa dan kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil.
“Semua masukan sangat kami apresiasi, baik yang disampaikan secara langsung, tertulis, maupun online. Jika ada hal yang belum dipahami masyarakat, mari kita luruskan bersama agar tidak timbul kesalahpahaman,” ujarnya.
Terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dispendukcapil, Nina mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi milik Dispendukcapil.
“Dispendukcapil adalah perpanjangan tangan panjenengan semua. Maka kolaborasi dan kepercayaan masyarakat adalah kunci pelayanan yang berkualitas,” pungkasnya.(tim)
