CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas rancangan KUA PPAS APBD TA 2026 ,dan pengambilan keputusan DPRD atas 7 Raperda Kota Mojokerto.
Bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jl. Raya Surodimawan, Mojokerto, Jumat (26/9/2025) siang.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan, bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap materi KUA PPAS TA 2026. “Sebagaimana tahapan selanjutnya dari pembahasan tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan yang dimaksud,”ucapnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Wahju Nur Hidajat menyampaikan, DPRD menyetujui 8 prioritas pembangunan. Anggaran sementara APBD TA 2026 yang telah disepakati, diantaranya: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 791 miliar.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi, diantaranya: untuk menutupi divisit, DPRD mendorong mengoptimalkan PAD guna mengurangi ketergantungan pada silpa yang menjaga kesehatan fiskal jangka panjang.
Setelah disepakati, DPRD dan Walikota Mojokerto melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, yang, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 7 Raperda, yaitu: Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Penyelenggaraan Penanaman Modal. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur. (Adv)
