Tragedi Longsor Tambang Trosono: Satu Nyawa Melayang, Pemkab Magetan Terbatas Regulasi

CB, Magetan – Peristiwa longsor di kawasan tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, pada Sabtu (27/9), merenggut korban jiwa seorang pekerja.

Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya kontrol terhadap aktivitas pertambangan di Magetan yang kerap hanya mendapat perhatian serius setelah timbul korban.

Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, menegaskan bahwa pemerintah daerah bergerak cepat meski sadar kewenangan kabupaten sangat terbatas.

“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan,“ ujarnya dalam siaran pers yang dirilis Diskominfo Magetan, Senin (29/9/2025).

Sejumlah kebijakan pun segera ditempuh, mulai dari penghentian sementara aktivitas tambang di Trosono, permintaan audit menyeluruh kepada Pemprov Jawa Timur, hingga instruksi agar DLHP meningkatkan pengawasan serta evaluasi bersama pihak terkait. Langkah-langkah ini, menurut Nanik, penting untuk mencegah bencana sejenis, baik dari sisi alam maupun sosial.

“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baik di berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat,“ terang Bupati Nanik.

Ia juga mengingatkan agar para pengelola tambang benar-benar patuh terhadap regulasi, mulai dari urusan izin, tata cara operasional, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan izin tidak menjamin keselamatan. Dari total 14 lokasi tambang di Magetan, 10 telah mengantongi IUP Operasi Produksi, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses pengurusan.

Keterbatasan kewenangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 serta Perpres No. 55 Tahun 2022 memang menjadi kendala nyata.

Namun, tragedi Trosono menunjukkan bahwa regulasi yang membatasi ruang gerak daerah justru membuka celah lemahnya pengawasan sehingga pada akhirnya masyarakat harus rela menanggung resikonya.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *