Lima Ranperda Disepakati, Pemkab dan DPRD Tulungagung Fokuskan Perubahan Regulasi Strategis

CB, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wicaksana, pada Senin (20/10/2025).

Dan, kesepakatan tersebut mencakup sejumlah perubahan penting terhadap regulasi yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah. Fokus utama tertuju pada penyesuaian regulasi penyelenggaraan perpustakaan, inovasi daerah, serta upaya penanggulangan kemiskinan.

Dalam rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Ketua DPRD Marsono, Sekda Tri Hariadi, para kepala OPD, camat, serta anggota legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menyusun dan menyempurnakan lima Ranperda tersebut. Menurutnya, perubahan Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan diperlukan untuk menjawab kebutuhan literasi masyarakat yang terus berkembang.

“Perpustakaan daerah harus mampu beradaptasi dan menjadi bagian penting dalam membangun SDM unggul di Tulungagung,” ujarnya.

Adapun lima Ranperda yang disepakati, yakni Perubahan Kedua atas Perda No. 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Bupati Gatut Sunu juga menekankan pentingnya inovasi daerah sebagai sarana untuk mempercepat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berkontribusi dalam menciptakan terobosan-terobosan baru.

Terkait tanggung jawab sosial perusahaan, ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar kontribusi perusahaan terhadap masyarakat bisa lebih terstruktur dan berdampak luas.

“CSR bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga bentuk pemberdayaan yang memberi manfaat bagi perusahaan dan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan Perda mengenai pembagian hasil pajak dan retribusi kepada desa disebut sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan.

Mengenai upaya pengentasan kemiskinan, Bupati menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa sebagai ujung tombak. Dengan kedekatannya pada masyarakat, desa dianggap paling mampu merespons kebutuhan secara langsung dan cepat.

Menutup sambutannya, Bupati Gatut Sunu berharap implementasi dari Ranperda yang telah disepakati dapat membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin semua regulasi ini benar-benar bermanfaat dan mendukung terwujudnya Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” tutupnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *