CB, TULUNGAGUNG — Dugaan praktik jual beli lahan untuk pendirian warung di bahu jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Puncak Tretes, yang berada di wilayah Desa Kalibatur dan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut diketahui merupakan milik Perhutani.
Untung, salah satu warga Desa Sine, saat ditemui di salah satu warung di sepanjang JLS Puncak Tretes, mengungkapkan bahwa isu jual beli lapak di area tersebut memang tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, lahan tersebut bukan milik pribadi atau masyarakat, melainkan milik Perhutani. Namun, diduga ada oknum yang mengatasnamakan kelompok atau paguyuban pewarung yang memperjualbelikan lahan tersebut dengan dalih “uang ganti rugi babat” senilai puluhan juta rupiah.
“Sepengetahuan kami, tanah ini milik Perhutani, bukan milik pribadi. Tapi faktanya, ada oknum yang mengatasnamakan kelompok pewarung dan menjualbelikan lahan dengan alasan ganti rugi babat,” ujar Untung, Kamis (6/11/2025).
Masih menurut Untung, beredar kabar bahwa seseorang bernama Supiyan pernah menarik iuran dari para pemilik warung di sepanjang JLS dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 per minggu. Iuran tersebut disebut-sebut untuk dibagi kepada oknum Perhutani dan oknum aparat.
“Saya kasihan melihat para pemilik warung harus membayar iuran setiap minggu. Saya sempat bilang kepada mereka, kalau Supiyan datang lagi meminta iuran, suruh saja minta ke saya. Sejak itu, Supiyan tidak pernah datang lagi ke sini,” tambahnya.
Seiring waktu, Untung menuturkan bahwa kelompok yang dipimpin Supiyan tersebut kemudian bubar. Namun, muncul lagi kelompok baru yang dipelopori oleh Samsul Huda, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, yang disebut-sebut menjabat sebagai ketua paguyuban, sementara Supiyan kini menjadi bendahara. Kelompok ini kabarnya tengah mengurus Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan area JLS Puncak Tretes ke kementerian terkait.
“Yang kami heran, kenapa pengurusan PKS justru dilakukan oleh Samsul Huda yang bukan warga Desa Kalibatur. Kalau memang bisa diurus, seharusnya pemerintah desa Kalibatur dan Rejosari melalui BUMDes yang mengelola, agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk desa,” pungkas Untung.
(rul)
