CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto membahas 3 Raperda yakni: Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto; dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.
Ahmad Athoillah, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Komisi III menyampaikan bahwam Raperda pengelolaan pasar rakyat, dimana peran pasar rakyat sangatlah signifikan untuk menjalankan berbagai fungsi. Pemerintah Daerah harus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, menyediakan sarana berjualan terutama bagi pelaku UMKM.
“Harus ada semangat Pemda untuk melindungi dan memperbaiki pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih baik. khususnya pada saat revitalisasi/peremajaan pasar yang sudah ada maupun pada saat pembangunan pasar baru,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Terkait Raperda tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Dengan ditambahkanya sub ekonomi kreatif di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,
Gus Atok, panggilan akrab Ahmad Athoillah berharap pemerintah bisa lebih fokus dan konsisten untuk membina dan menggerakkan anak-anak muda di Kota Mojokerto sehingga bisa mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai yang diharapkan.
Adapun Raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Mojokerto tujuannya adalah untuk memastikan aset daerah di kelola secara optimal, efisien, akuntabel, dan sesuai hukum untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, mempunyai tujuan yang sangat mulia,
“Semoga, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda bisa menjadi landasan dan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)
