CB, TULUNGAGUNG — Sudah berlangsung cukup lama, aktivitas penggalian tanah urug di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, memantik pertanyaan publik. Pasalnya, puluhan truk tampak keluar–masuk tiap hari mengangkut tanah dari lokasi tersebut.
Sehingga, beberapa warga menilai kegiatan itu lebih menyerupai aktivitas penambangan dibanding sekadar penataan lahan desa. Lalu-lalang truk pengangkut tanah uruk juga diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di wilayah setempat.
“Setahu kami itu tanah kas desa, tapi kok sekarang ditambang dan tanahnya dijual?” ujar warga berinisial S.
S mengaku aktivitas tersebut telah berjalan lama dan terkesan luput dari pengawasan. Informasi dari sumber internal desa menyebut sebagian besar warga tidak mengetahui detail mekanisme perizinan, termasuk apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen pertambangan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Sumber itu juga menyampaikan bahwa tanah urug dijual sekitar Rp40 ribu per rit, dengan jumlah pengiriman mencapai 50 hingga 60 rit per hari.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pulotondo, Mawardi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tambang komersial, melainkan program penataan lahan. Menurutnya, elevasi sawah yang terlalu tinggi dibanding saluran irigasi membuat perlu dilakukan pengupasan untuk mencetak lahan baru.
“Tujuan utama kami adalah mencetak sawah baru supaya ke depan desa punya lahan yang lebih produktif,” jelas Mawardi di ruang kerjanya, Selasa (02/12/25).
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah urug tercatat dalam pembukuan desa dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatannya dikerjakan secara padat karya, tanpa alat berat. Selain penataan lahan, ini juga membuka lapangan kerja bagi warga,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik. Sejumlah pemerhati kebijakan menyoroti aspek legalitas kegiatan penggalian.
“Kalaupun untuk kepentingan desa, tetap harus jelas perizinannya. Tanah kas desa tidak bisa dikeruk dan hasilnya dijual tanpa mekanisme hukum yang benar,” ujar seorang pemerhati kebijakan di Tulungagung pada media ini.
Menurut ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penggalian tanah urug—yang masuk kategori galian C—wajib mengantongi sejumlah perizinan, seperti: IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi, atau
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bila berada di wilayah pertambangan rakyat.
Persetujuan pemerintah desa sendiri tidak menjadi dasar legal tunggal untuk kegiatan penambangan yang hasil materialnya diperdagangkan.
Jika suatu aktivitas terbukti melakukan penggalian komersial tanpa izin, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 158 UU Minerba: Penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Ancaman pidana bagi pihak yang membeli, mengangkut, menyimpan, atau menjual mineral/batuan dari kegiatan tanpa izin.
Pasal 98–99 UU PPLH: Sanksi pidana terkait aktivitas tanpa izin lingkungan atau yang berpotensi merusak lingkungan.
Namun penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan setelah penyelidikan resmi aparat berwenang, mengingat status hukum kegiatan di Pulotondo belum dipastikan.
Publik hingga kini belum mendapat kejelasan apakah desa telah mengajukan izin pertambangan atau apakah kegiatan tersebut benar-benar hanya penataan lahan dalam skala yang tidak membutuhkan izin khusus. Minimnya informasi, ditambah tingginya aktivitas truk pengangkut tanah, membuat kecurigaan warga semakin menguat.
Di tengah polemik ini, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum dan dinas teknis untuk melakukan verifikasi lapangan. Penegasan diperlukan: apakah ini benar program penataan lahan, atau justru praktik penambangan ilegal yang berlindung di balik pembangunan desa.
(tim)
