CB, TULUNGAGUNG – Sebanyak 12 pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu pada 12 Desember 2025 tampak tersenyum sumringah. Pasalnya, mereka telah menerima dokumen resmi hasil sidang itsbat nikah terpadu yang diserahkan di Pendopo Kongas Arum Kusumoning Bongso, Senin (22/12/25).
Kegiatan yang disponsori Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung tersebut tidak hanya menyerahkan dokumen pernikahan, tetapi juga menyalurkan berbagai bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Drs. H. Suyadi, MM, menegaskan bahwa keterlibatan BAZNAS merupakan bentuk dukungan terhadap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan serta penguatan ekonomi masyarakat.
“BAZNAS turut ambil bagian untuk mendukung program pemerintah daerah melalui pemberian bantuan modal usaha, agar masyarakat dapat lebih mandiri dan produktif secara ekonomi,” ujar Suyadi.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam membantu warga, terutama masyarakat pedesaan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Tulungagung menyalurkan bantuan modal usaha kepada 12 pasangan peserta itsbat nikah, masing-masing sebesar Rp1.500.000.
Selain itu, bantuan serupa juga diberikan kepada 53 penerima manfaat lainnya dengan nominal yang sama.
Tak hanya bantuan ekonomi, BAZNAS Tulungagung juga menyalurkan bantuan pendidikan berupa beasiswa.
Dan, sebanyak 75 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan masing-masing Rp250.000, sementara 82 siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp300.000 per penerima manfaat. Bantuan pendidikan tersebut diserahkan secara simbolis kepada tujuh perwakilan siswa.
“Total bantuan yang disalurkan BAZNAS Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan ini mencapai Rp140.850.000 sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” tegas Suyadi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung. Sinergi lintas instansi tersebut bertujuan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menilai masih banyak warga yang telah menikah secara sah menurut syariat Islam, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya akses terhadap berbagai hak sipil, termasuk dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, pelaksanaan sidang itsbat nikah menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses keadilan di bidang hukum perkawinan, sekaligus memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta keluarganya.
Disela acara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, SH, MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memperoleh haknya, khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah dan diakui negara,” ujarnya.
Wanita murah senyum ini menjelaskan, sidang itsbat nikah telah dilaksanakan pada 12 Desember 2025 di Kantor Disdukcapil Tulungagung, sementara penyerahan buku nikah dan dokumen kependudukan dilakukan secara simbolis di pendopo kabupaten.
Para pasangan peserta itsbat menerima penetapan buku nikah sekaligus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang telah diperbarui sesuai status hukum terbaru. Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung turut menyalurkan bingkisan sebagai bentuk dukungan sosial.
Sementara itu, penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas pelayanan terpadu yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.(tim)
