CB, TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastidjo, menegaskan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan “juru masak” pemerintahan desa karena memegang peran strategis dengan beban tugas yang besar.
Menurutnya, Sekdes telah menerima penghasilan yang cukup memadai, baik dari penghasilan tetap (siltap) maupun pengelolaan tanah bengkok. Oleh karena itu, kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan kinerja maksimal dan tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Hari Prastidjo saat pelantikan Sekretaris Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Selasa (30/12/2025).
“Saya tidak ingin ada perangkat desa, khususnya Sekdes, yang sulit ditemui saat masyarakat membutuhkan pelayanan dengan alasan ke sawah atau urusan lain. Niat bekerja harus diniatkan sebagai ibadah dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat maupun pemerintah desa tidak segan melaporkan apabila terdapat perangkat desa yang mengabaikan kepentingan warga.
Hari Prastidjo—yang akrab disapa Yoyok—menambahkan bahwa tantangan tugas perangkat desa ke depan semakin kompleks. Karena itu, perangkat desa dituntut untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan tidak ingin mendengar adanya perangkat desa yang mengesampingkan kepentingan masyarakat, mengingat perangkat desa digaji untuk memberikan pelayanan.
“Kalau ada perangkat-perangkat desa seperti itu, nuwun sewu, perangkat seperti itu perangkat nggateli,” tegas Yoyok, yang disambut tepuk tangan para undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Pulotondo, Mawardi, menegaskan bahwa perangkat desa yang telah dilantik harus siap bekerja keras dan bertanggung jawab dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa mutasi jabatan Sekretaris Desa merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintahan desa yang mengacu pada regulasi yang berlaku, sekaligus sebagai tindak lanjut pengisian jabatan yang kosong.
“Sekdes yang baru harus mampu mengemban amanah dengan baik serta membawa manfaat nyata bagi kemajuan Desa Pulotondo dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Camat Ngunut, Sutrisno, menyampaikan keyakinannya bahwa Sekretaris Desa yang baru dilantik telah memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai unsur perangkat desa.
Menurutnya, Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan desa agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai aturan.
“Kerja sama dengan seluruh perangkat desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” pungkas Sutrisno.(tim)
