CB, TULUNGAGUNG – Sejumlah debitur dengan nilai kredit cukup besar mengeluhkan dugaan praktik tidak wajar yang dilakukan oknum penagih Bank Jatim Cabang Tulungagung. Oknum tersebut diduga justru menjerumuskan debitur ke persoalan baru dengan dalih membantu penyelesaian angsuran.
Salah satu debitur berinisial G mengungkapkan, setiap jatuh tempo ia selalu berupaya menyiapkan dana angsuran. Namun, sebagai pelaku usaha, kendala keuangan terkadang tak terhindarkan.
“Namanya juga usaha, kendala pasti ada. Dampaknya memang ke angsuran yang kadang melewati jatuh tempo,” ujarnya.
Saat menghadapi keterlambatan, G mengaku beritikad baik dengan mencari solusi agar tidak masuk daftar hitam perbankan. Ia berharap mendapat toleransi atau restrukturisasi kredit.
“Biasanya saya sampaikan kondisi usaha dan minta solusi terbaik, misalnya toleransi atau restrukturisasi,” katanya.
Namun ironis, solusi yang ditawarkan dua oknum petugas penagih berinisial A dan P justru dinilai semakin membebani. Keduanya disebut meminta G menyerahkan barang berharga, seperti kendaraan, untuk digadaikan.
“Mereka menyarankan kendaraan digadaikan di suatu tempat, lalu uangnya dipakai membayar angsuran bank,” ungkap G.
Akibatnya, G harus menanggung kewajiban baru untuk menebus kendaraan tersebut. Parahnya, bunga di tempat gadai itu disebut jauh lebih tinggi dibanding bunga bank.
“Bunganya tinggi. Jadi saya punya dua kewajiban sekaligus, bunga bank dan bunga gadai,” keluhnya.
Kecurigaan G semakin menguat setelah berkomunikasi dengan debitur lain yang memiliki profesi serupa. Ternyata, pengalaman mereka hampir sama.
“Teman-teman debitur lain juga mengalami hal serupa. Kami menduga ada permainan oknum tim kredit bagian bisnis, seolah sudah kongkalikong dengan tempat gadai tertentu,” bebernya.
Keluhan ini akhirnya disampaikan ke awak media sebagai bentuk harapan agar pimpinan Bank Jatim melakukan koreksi internal. Para debitur mengaku pesimis jika harus melapor langsung ke atasan oknum tersebut.
“Kalau memang ada kemauan, mudah menelusurinya. Korbannya bukan satu orang saja,” tegas G.
Ia juga menekankan bahwa pihak bank seharusnya memahami posisi debitur, terlebih jaminan kredit yang dimiliki bank nilainya melebihi utang.
“Menagih jangan dengan tekanan harus ada uang. Debitur siap membayar bunga bank, dan bank juga sudah pegang jaminan lebih dari cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur dari Bagian Umum Bank Jatim Cabang Tulungagung mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait keluhan tersebut.
“Kami belum bisa memberi penjelasan lebih jauh dan akan rapat terlebih dulu,” kata Guntur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/1/26).
Saat ditanya apakah ada SOP yang membenarkan penggadaian barang milik debitur, Guntur dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” tegasnya. (tim)
