CB, TULUNGAGUNG – Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Kabupaten Tulungagung semakin menemukan titik terang. Pasalnya, LSM Bintang Nusantara (BINTARA) secara resmi melakukan advokasi kepada Gubernur Jawa Timur pada 29 Januari 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Advokasi tersebut disampaikan melalui Kantor Layanan Satu Pintu Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan penekanan khusus pada urgensi pembentukan Satgas Perlindungan PTK di tingkat Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan kasus yang menjerat pendidik dan tenaga kependidikan, serta meningkatnya potensi kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap guru di wilayah Tulungagung. BINTARA menilai, terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PTK dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam regulasi ini, pendidik diposisikan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijamin oleh negara.
Negara secara tegas mengatur perlindungan yang meliputi:
Perlindungan hukum,
perlindungan profesi,
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta
perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Dan, perlindungan hukum diberikan terhadap berbagai bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil yang dapat berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidik.
Aturan ini juga memperinci secara jelas bentuk kekerasan yang dapat dialami pendidik, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Termasuk di dalamnya kekerasan verbal, nonverbal, serta kekerasan melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat mekanisme perlindungan melalui advokasi nonlitigasi dan litigasi, berupa konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, hingga bantuan hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan regulasi tersebut, BINTARA menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Tulungagung, dengan tugas menerima pengaduan, melakukan advokasi, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan secara berkelanjutan.
BINTARA juga menilai bahwa ketenangan dan rasa aman dalam dunia pendidikan merupakan faktor krusial yang berpengaruh langsung terhadap kualitas proses belajar mengajar. Lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif memungkinkan siswa fokus belajar serta mendukung kesehatan mental seluruh warga sekolah.
Keberadaan kantor khusus Gugus Tugas dengan layanan satu pintu dinilai penting untuk menampung pengaduan, klarifikasi, serta kebutuhan advokasi, baik bagi wartawan, LSM, maupun aparat penegak hukum.
Dengan mekanisme ini, proses advokasi dan peliputan tidak lagi dilakukan langsung ke sekolah-sekolah sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Selain memberikan perlindungan hukum, kantor Gugus Tugas juga berfungsi mencegah sekolah menganggarkan dana—termasuk Dana BOS—untuk kepentingan media atau wartawan, yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan menghambat transparansi. Seluruh kerja sama publikasi media dipusatkan melalui kantor Gugus Tugas layanan satu pintu.
Di sisi lain, mekanisme ini tetap menjamin keterbukaan informasi publik dan tidak membatasi kerja jurnalistik, selama wartawan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan melalui prosedur layanan Gugus Tugas yang telah ditetapkan.
Dalam advokasi ini, BINTARA juga melakukan komunikasi lintas sektor dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Komisi X DPR RI, sebagai bentuk dorongan agar perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan benar-benar dilaksanakan secara konkret hingga ke daerah.(tim)
