CB, TULUNGAGUNG – Pelaku penjambretan yang sempat lolos dari kejaran warga usai beraksi di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan viral di media sosial, akhirnya berhasil diringkus polisi. Terduga pelaku diketahui berinisial TS (33), seorang laki-laki warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/01/26).
“Benar, TS merupakan terduga pelaku penjambretan kalung perhiasan milik korban atas nama Sukatin (69), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat,” ujar AKP Ryo Pradana.
AKP Ryo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar korban perempuan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat seseorang.
“Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung perhiasan milik korban hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Aksi pelaku diketahui warga yang kebetulan melintas menggunakan mobil dan terekam kamera dashcam kendaraan tersebut. Warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan masuk ke gang perkampungan warga.
Merasa aksinya viral di media sosial, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti pelat nomor kendaraan, serta membuang baju dan sandal yang digunakan saat beraksi ke sungai yang berada tidak jauh dari rumahnya.
“Pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dan membuang pakaian serta sandal ke sungai untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yang berada di wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu,” ungkap AKP Ryo.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi diduga telah dibuang ke sungai dan belum ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
1 kalung liontin emas seberat 3,11 gram beserta suratnya, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, 1 set Nopol AG 5345 REF, 1set Nopol AG 5324 KCU, 1 helm warna hitam merek Honda, serta 1 pasang sandal slop milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan empat kali aksi pencurian dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dan, imbuhnya, aksi tersebut meliputi penjambretan di Dusun Jatibanggi Desa Tanggung, pencurian kendaraan bermotor di Desa Kepuh, pencurian uang sekitar Rp3 juta, serta pencurian cincin emas di lingkungan pabrik gipang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
“Pelaku mengakui telah melakukan empat kali aksi pencurian dalam lima bulan terakhir,” tegasnya.
Saat ini, tersangka TS ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tulungagung juga merilis pengungkapan kasus penjambretan lain yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial APK, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Rejotangan, beserta sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 unit HP Oppo A53 beserta dusbook milik korban, 1 unit HP iPhone 11 milik korban, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 buah senapan angin milik pelaku
serta barang bukti lainnya.(tim)
