CB, Mojokerto – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto, di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA. Basoeni 35 Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/2/2026).
RDP kali ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Program MBG tahun 2026, terutama setelah terjadinya kasus keracunan massal beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan menyoroti masih banyaknya dapur MBG yang belum mengantongi izin lengkap, namun telah beroperasi.
“Dari puluhan dapur MBG yang beroperasi, baru sebagian kecil yang telah mengantongi izin lengkap. Ini menyangkut keselamatan anak-anak, jangan sampai dapur beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi,” kata Agus.
Politisi PKB ini juga menyoroti kejelasan tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur perlu dipastikan aspek akuntabilitasnya. “Harus jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah di lapangan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Hendra Purnomo menilai mekanisme kuota rekomendasi SPPG berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat.
Hendra mengusulkan agar ada pembatasan pengelolaan dapur oleh yayasan. dan mengingatkan agar program MBG yang merupakan kebijakan nasional tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Sebaiknya satu yayasan mengelola satu dapur saja supaya pengawasan lebih mudah dan tidak menimbulkan dugaan adanya jual beli kuota. Program ini jangan sampai ternodai oleh praktik yang tidak transparan,” ucapnya.
Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dapur MBG yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan. “Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” tuturnya.
Nurida juga menegaskan agar makanan yang tidak habis tidak dibawa pulang oleh siswa, serta meminta agar guru tidak dibebani tugas tambahan seperti membersihkan dan mengikat ompreng makanan.
Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi.
“Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,” jelasnya.
Terkait tanggung jawab atas KLB, Rozi menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan.
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarto selalu Ketua Satgas MBG menjelaskan secara detail terkait anggota Satgas dan perannya dalam MBG, jumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), jumlah Dapur MBG (Makan Bergizu Gratis) sekabupaten Mojokerto, serta jumlah penerima manfaat MBG.
Dari total 96 SPPG yang terdata, sebanyak 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi. Program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.
“Penyebaran memang belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” terangnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini Satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat. (Adv)
