Disdik Tulungagung Pastikan Tuduhan Bolos Guru PPPK Sendang Tak Sepenuhnya Terbukti

CB, TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung (Disdik) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang guru PPPK berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Sendang.

Dan, usai berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM, dinas menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan oleh salah satu LSM tidak sepenuhnya terbukti.

Terkait hal tersebut, sekretaris Disdik Tulungagung, Deni Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk proses klarifikasi pada Kamis (26/2/26).

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aduan yang diterima dinas. Terkait penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional. Bahkan, pihak pelapor turut diundang untuk menghadiri agenda klarifikasi tersebut.

Kendati undangan telah dikirim melalui pesan WhatsApp pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.15 WIB pihak pelapor belum hadir, akan tetapi proses klarifikasi tetap dilaksanakan sesuai jadwal di lantai 3 kantor dinas.

Bahkan, surat aduan pun telah ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan lintas instansi.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama pihak sekolah, data absensi menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya.

Namun, jika terdapat ketidakhadiran, hal tersebut disertai surat keterangan dokter karena menjalani perawatan penyakit lambung.

Kendati demikian, Disdik menegaskan bahwa tuduhan sering bolos tanpa alasan yang jelas tidak sepenuhnya benar.

Namun demikian, pembinaan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Disdik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Wahyu Dwi Egna, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi internal terlebih dahulu.

Dan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pembinaan awal menjadi kewenangan atasan langsung atau OPD terkait sebelum Inspektorat turun lebih lanjut bila diperlukan.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *