JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyampaikan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.
Sorotan muncul pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam klausul tersebut disebutkan Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, terutama dalam penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga kini organisasi belum mengambil keputusan resmi.
“SMSI secara kelembagaan belum menyatakan sikap, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri diskusi dan belum ada keputusan organisasi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Makali menjelaskan kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), sebatas memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi. Pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut, menurutnya, bersifat personal.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menambahkan keputusan resmi akan ditetapkan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Sikap Rakernas
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
3. Mendorong pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
4. Mengusulkan monetisasi media siber nasional dalam platform tersebut guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri.
5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menyebut Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian RI–AS terhadap industri media nasional.
Rapim tersebut juga akan dirangkaikan dengan silaturahmi serta buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (tim)
