Perda Kota Mojokerto Akan Selaraskan dengan UU Penyesuaian Pidana

CB, Mojokerto – Seluruh Perda yang masih berlaku di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan nanti semuanya akan disesuaikan untuk menjadi pidana denda.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disahkan 2 Januari 2026, menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai UU sektoral di luar KUHP dan Perda.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP. menyampaikan, “Jadi nanti, seluruh Perda yang masih berlaku di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan itu nanti semuanya akan disesuaikan untuk menjadi pidana denda bedasarkan kategori disesuaikan dengan ancaman kurungannya tersebut”.

Maksudnya, disesuaikan dengan UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuian pidana. Dan besaran rupiah disetiap kategorinya sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Penyesuaian ini nanti dituangkan dalam Perda baru, yang mana Perda baru tersebut berisi penyesuaian-penyesuaian ketentuan pidana di setiap Perdanya,” terang Agus, Kamis (12/3/2026).

Jadi semacam omnibus low, yang menyesuaikan atau merubah beberapa ketentuan dalam banyak aturan, dalam banyak regulasi.

Perda yang masih berlaku di Kota Mojokerto mengatur ulang batas ancaman pidana dalam Perda agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang baru. “Jadi poinnya, akan dikrit Perda baru yang berisi tentang perubahan-perubahan ketentuan Pidana pada Perda-Perda yang masih berlaku,” jelasnya.

Ada pun kategori denda berdasar pasal 79 UU KUHP :
Kategori I: Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Kategori II: Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Kategori III: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Kategori IV: Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Kategori V: Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Kategori VI: Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kategori VII: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kategori VIII: Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I.

Sedangkan, pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *