CB, Pasuruan – Rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang, kembali mendapat penolakan keras oleh warga. Sebagai buktinya, ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali turun ke jalan yang berlangsung damai itu dipusatkan di wilayah Prigen dan diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat.29 Maret 2026. Pantauan Media Cahaya Baru warga membawa banyak baliho yang isinya menolak segala bentuk kegiatan alih fungsi hutan di Lingkungan Tretes Prigen. Selain berorasi, warga juga menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk penolakan terhadap alih fungsi lahan hutan. Massa menilai proyek yang digagas PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan sekaligus mengancam keberlangsungan sumber air bagi warga di wilayah bawah. Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) Priya Kusuma menegaskan, penolakan warga tidak bisa ditawar. “Tidak ada lagi tawar-menawar soal alih fungsi kawasan hutan. Kami menolak keras dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Menurutnya, perubahan konsep proyek dari real estate menjadi “pariwisata alam terpadu” tidak serta-merta menghilangkan potensi kerusakan lingkungan.“Itu hanya pergantian istilah. Dampak ekologisnya tetap sama. Kami tidak ingin kecolongan lagi. Eksploitasi hutan harus dihentikan sebelum menimbulkan korban,” ujarnya. Ia juga memastikan aksi penolakan akan terus dilakukan jika tuntutan warga tidak direspons.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menyatakan pihaknya tetap mengawal aspirasi masyarakat. “Alhamdulillah, sampai saat ini pansus tetap berkomitmen menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno,” katanya. Sugiyanto menjelaskan, pansus yang dibentuk sejak Oktober 2025 telah melakukan berbagai pendalaman, termasuk koordinasi dengan Perhutani serta peninjauan lokasi lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Blitar. “Insya Allah rekomendasi akan kami sampaikan pada April 2026,” imbuhnya. Dalam pernyataan sikapnya, warga menolak total rencana pembangunan di lahan seluas 22,5 hektare di kawasan eks hutan produksi. Warga juga mendesak penghentian seluruh aktivitas proyek serta meminta pemerintah menerapkan moratorium perizinan di kawasan lereng Gunung Arjuno yang dinilai sebagai daerah resapan air. Selain itu, warga meminta ATR/BPN meninjau ulang legalitas hak guna bangunan (HGB) yang telah terbit di kawasan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar tata ruang dan mengabaikan aspek lingkungan. Bagi warga, keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap warga. Sementara itu Bupati Pasuruan Menyampaikan Polemik rencana alih fungsi lahan hutan produksi seluas 22,5 hektare di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang penolakan warga. Ia menegaskan bahwa pihak pengembang belum pernah mengajukan perizinan ke pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi ribuan warga yang menolak proyek pembangunan real estate dan pariwisata di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang pada 30 Maret 2026. Rusdi Sutejo, yang akrab disapa Mas Rusdi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memiliki hubungan administratif dengan PT Stasionkota Saranapermai. Ia memastikan tidak ada permohonan rekomendasi teknis maupun perizinan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Jelasnya. Shod
