Buntut OTT KPK, LSM Bintara Surati Forkopimda Tulungagung Soal THR

CB, TULUNGAGUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada sejumlah pimpinan daerah di Kabupaten Tulungagung.

Surat tersebut ditujukan tidak hanya kepada Ketua DPRD, tetapi juga Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

LSM Bintara menyatakan bahwa permohonan konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi terkait dugaan penyaluran dana tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam suratnya, Bintara mengungkapkan adanya pertanyaan publik mengenai aliran dana THR yang diduga bersumber dari bupati Tulungagung yang terjaring OTT KPK. Isu ini dinilai sensitif karena berpotensi melibatkan unsur pimpinan daerah lintas lembaga.

Fokus utama permohonan tersebut adalah kejelasan mekanisme penyaluran serta pihak-pihak yang menerima dana THR. Bintara meminta masing-masing institusi memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas lembaga.

Selain itu, dalam dokumen yang disampaikan disebutkan bahwa sebagian dana hasil dugaan pemerasan oleh kepala daerah tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga dialokasikan untuk pemberian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.

“Permohonan ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait atas permohonan konfirmasi yang diajukan oleh LSM Bintara.

LSM Bintara berharap klarifikasi dari institusi yang disurati dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang dugaan aliran dana tersebut, sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. “Tujuan klarifikasi ini upaya mencegah terulangnya praktik serupa,” tegas R. Ali Sodik, Senin (13/04/2026).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *