CB, TULUNGAGUNG – Penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Tulungagung bersama belasan pejabat masih menyisakan keprihatinan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi yang kedua kalinya menjerat kepala daerah di Tulungagung dengan perkara serupa. Sebelumnya, eks Bupati Syahri Mulyo yang menjabat periode 2013–2018 juga tersandung kasus korupsi. Masyarakat pun berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang untuk ketiga kalinya.
“Ini menjadi peringatan bagi pemimpin di Tulungagung. Kami sebagai masyarakat tentu berharap tidak terjadi lagi untuk ketiga kalinya. Yang terpenting, pemimpin harus memahami sejarah daerahnya dan belajar dari peristiwa yang ada,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pasca OTT tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung mulai Senin (13/4/2026).
Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka serta penahanan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta mencegah kekosongan kepemimpinan.
“Wakil Bupati Ahmad Baharudin sudah resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (13/4).
Dan, penunjukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah apabila pejabat definitif berhalangan atau menjalani proses hukum.
Meski Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan, rincian administratif lanjutan akan segera diumumkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jawa Timur.
Terkait penataan birokrasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melakukan penyesuaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyebut pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat OPD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pengisian pelaksana tugas di OPD sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut diharapkan dapat memudahkan Plt Bupati dalam mengonsolidasikan jajaran birokrasi pasca kasus hukum yang terjadi.
Pergantian kepemimpinan ini merupakan dampak dari proses hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Saat ini, Gatut bersama ajudannya telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.(tim)
