CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga untuk segera melaporkan domisili tempat tinggal apabila tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Langkah ini dinilai penting agar pemkot dapat memberikan pelayanan, bantuan sosial, maupun berbagai bentuk intervensi program secara tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, di balik hak tersebut, warga juga memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi domisili kepada pemerintah.
“Itu kan bagian daripada hak privasi, hak asasi untuk tinggal di Republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (anda) juga punya kewajiban,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).
Menurut Eddy, kewajiban tersebut berupa pembaruan data domisili kepada pemerintah daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui keberadaan warganya sehingga lebih mudah menyalurkan bantuan maupun mengambil langkah saat terjadi kondisi tertentu.
“Kewajibannya adalah kita harus meng-update domisili tempat tinggal kita kepada pemerintah. Karena kita ketahui bahwa pemerintah ini ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya membutuhkan data domisili yang valid agar dapat memberikan intervensi kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat. “Jadi, ketika mereka itu warga Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya juga berhak tahu anda domisilinya di mana,” tuturnya.
Eddy menuturkan ketidaktahuan domisili warga membuat pemerintah kesulitan ketika akan memberikan intervensi terkait kebijakan. “Baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita,” ujar Eddy.
Untuk mendukung pembaruan data tersebut, Pemkot Surabaya telah menyediakan Aplikasi Check-in Warga. Aplikasi ini memungkinkan pemkot mengetahui lokasi domisili warga meski alamat tempat tinggalnya berbeda dengan alamat yang tertera di KK.
“Aplikasi check-in ini juga memungkinkan orang yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat KK tapi kita tahu domisilinya dia ada di mana. Supaya ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan warga itu, kita cari domisilinya dia saat ini itu berada di mana. Statusnya kos, kontrak atau apapun,” terangnya.
Eddy kembali mengingatkan bahwa warga bebas menentukan alamat administrasi kependudukan, tetapi tetap berkewajiban melaporkan domisili aktual kepada pemerintah.
“Makanya kami sampaikan kepada warga Kota Surabaya, njenengan (anda) punya hak untuk menetapkan saya harus secara administrasi alamat saya di mana. Tapi jenengan juga punya kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota domisili tempat tinggal saya itu ada di mana,” katanya.
Ia juga mencontohkan bahwa pemerintah pusat kini mensyaratkan kesesuaian alamat administrasi dan domisili dalam penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Makanya pemerintah pusat itu di dalam rangka pemberian bantuan sosial Kemensos itu juga menetapkan sekarang ini bahwa bantuan PKH, BPNT kalau alamat administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan domisilinya, itu bantuan tidak akan diberikan,” ujar Eddy.
Eddy menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut, turut menjadi acuan Pemkot Surabaya dalam menyalurkan berbagai bentuk intervensi kepada masyarakat. “Itulah yang diadopsi oleh Pemerintah Kota Surabaya di dalam rangka memberikan intervensi itu kita harus sesuai juga dengan alamat administrasi kependudukan dan domisilinya itu harus sesuai,” katanya.
Eddy menambahkan, selama ini masih ditemukan warga ber-KTP Surabaya yang ternyata tinggal di luar kota. Kondisi tersebut membuat pemkot kesulitan melakukan verifikasi maupun penyaluran layanan.
“Kita cari selama ini enggak ketemu. RT-nya enggak tahu, RW-nya enggak tahu, apalagi alamat yang dijadikan alamat KTP dan KK-nya itu pemilik rumahnya juga enggak tahu posisinya ada di mana,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya melakukan penonaktifan data kependudukan pada aplikasi Check-in bagi warga yang belum memperbarui status domisilinya. “Sehingga itu yang kita lakukan penonaktifan data kependudukannya di aplikasi check-in kita. Sehingga itu tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apapun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” pungkas Eddy. (bud)
