Secara Tertulis, Kades Ringinpitu Tak Pernah Beri Izin Kades Suwito:. Saya Sudah Memberi Saran Tapi Tidak Digubris

CB,TULUNGAGUNG – Pada dasarnya, surat izin mendirikan bangunan harus melakukan pendekatan terlebih dulu dengan masyarakat sekitar alias kolo nuwun. Sehingga, sebelum melaksanakan pembangunan syarat tersebut wajib terpenuhi oleh pihak pengembang. Namun, kenyataannya, diduga kuat hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak pengembang perumahan yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ironis memang.

Seperti yang diberitakan Cahaya Baru kemarin, yakni Pembangunan Perumahan di Desa Ringinpitu ‘Belum’ Kantongi Izin Warga Sekitar. Tak pelak, sejumlah warga sekitar pembangunan perumahan pun mengeluh. Selain dikeluhkan warga, Suwito (58), selaku Kepala Desa (Kades) Ringinpitu juga menyesalkan tindakan pengembang yang mendahulukan pembangunannya ketimbang sosialisasi di lingkungan.

Padahal, secara tertulis, dirinya pun belum pernah memberikan izin soal pembangunan perumahan tersebut. “Secara tertulis saya belum pernah memberikan izin,” kata Kades Suwito saat ditemui Cahaya Baru di ruang kerjanya, kemarin.

Pada saat pengembang datang, lanjut kades, dirinya sudah memberi saran perihal setatus tanah itu, yakni apakah tanah kering atau basah dan karena hal ini sesuai tata ruang. Dan, setelah itu, tentunya pihak pengembang harus melakukan sosialisasi pada lingkungan.

“Kanyataanya seperti itu dan hingga saat ini belum juga ada sosialisasi. Bahkan, setatus tanah juga belum ada laporan ke desa,” jelas kades.

Masih kata kades, karena tak kunjung ada kabar ia pun akhirnya melaporkannya hal tersebut ke pihak kecamatan melalui Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Namun, kenyataannya, laporan itu belum ada
jawaban tapi pembangunan perumahan itu sudah berjalan. “Hingga saat ini pihak kecamatan belum membari jawaban ke saya,”katanya.

Disisi lain, imbuhnya, warganya juga telah melaporkan terkait pembangunan perumahan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tulungagung juga juga belum mendapatkan jawaban. ”Tapi saya kurang tahu dan saya hanya mendengar kabar saja,’ katanya.

Terkait pemberhentian pembangunan, tambah kades, dirinya tidak memiliki hak dan wewenang sepenuhnya adalah Satpol PP. Dan, saat disinggung bahwa pihak pengambang sudah melakukan koordinasi pada lingkungan serta sudah izin pula pada dirinya, ia langsung menepisnya. ”Tidak benar dan saya hanya memberi saran soal prosudur pembangunan. Saya juga sudah memberi saran tapi tidak digubris,” kata Kades Suwito.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *