Masih Temui Jalan Buntu, Mediasi Pelanggan ‘Tertuduh Kabel Lubang’ dan Pihak PLN Tulungagung

Kades: Kalau Tidak Ada Bebas Denda Kita Tetap Keranah Hukum

CB,TULUNGAGUNG – Mediasi lima warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru yang ‘tertuduh lubang kabel’ dan pihak PT. PLN (Persero) Tulungagung masih Temui jalan buntu. Mediasi tersebut berawal saat Petugas Penertiban Tenaga Listrik atau P2TL itu akan melakukan pemutusan listrik ke lima pelanggan tersebut.

Mendengar kabar itu, Kepala Desa Plosokandang Agus Waluyo langsung menugaskan perangkatnya untuk melakukan koordinasi kepada pihak P2TL itu. Dan, dari hasil koordinasi akhirnya pihak P2TL diajak ke balai desa setempat. Namun, menurut kades, pihak P2TL mengaku telah melakukan kolonuwun terlebih dulu pada pelanggan. Namun, ironisnya, lima pelanggan tersebut tidak tahu menahu alias tidak ada kolo nuwun dari pihak P2TL tersebut.

Dan, setelah adanya koordinasi antara pihak P2TL dan Kades Plosokandang ini telah disepakati adanya mediasi antara pihak PLN, P2TL dan lima pelanggan PLN tertuduh lubang kabel. Tapi saat lima pelanggan tersebut datang di kantor PLN Tulungagung dan didampingi langsung tiga pilar itu justru pihak P2TL tidak ada di kantor PLN. Ironisnya lagi, tiga pilar yang mendampingi itu hanya kades saja yang diperolehkan masuk untuk melakukan pendampingan.

“Dari hasil koordinasi di balai desa, pihak P2TL melakukan kontak via seluler dengan Kabag Energi dan akhirnya telah disepakati mediasi di kantor PLN. Tapi, setelah kita datang ke kantor PLN justru pihak P2TL tidak ada dan katanya lagi di Surabaya. Ini kan aneh sekali,”kata Kades Agus Waluyo usai melakukan pendampingan mediasi warganya denga PLN kepada Cahaya Baru, Rabu (17/02).

Yang jelas, lanjut Agus Waluyo, pelanggan disuruh mengerim secara pribadi ke PLN untuk keringanan dari tagihan susulan. Sehingga, mediasi yang diagendakan P2TL dengan berbagai pihak itu pun diingkari sendiri. Bahkan, sebelumnya, pihak PLN juga telah berjanji tidak akan memutus jikalau pihak pelanggan mengajukan surat keberatan.

“Yang jelas pihak PLN telah berjanji tidak akan memutus bila kita mengajukan surat keberatan. Akan tetapi bila tidak ada bebas denda kita akan tetap keranah hukum,”jelasnya.

Kepala Bagian Energi PT. PLN (Persero) Tulungagung Sugianto saat akan dikonfirmasi terkait hasil mediasi enggan ditemui. Sementara itu, lima pelanggan PLN yang tertuduh lubang kabel ini pun tidak memberi hak jawab. “Langsung ke kuasa hukum kami saja mas,” katanya, singkat.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *