Wabub Sampang H. Abdullah Hidayat dan Ketua DPRD Sampang Fadhol beserta Wakil Ketua DPRD Sampang
CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD setempat pada Kamis (25/02/21) kemarin.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati (Wabub) Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekdakab Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD Fadhol beserta anggota, dan Forkopimda Kabupaten Sampang, serta undangan lainya yang turut menghadiri pada krsempatan itu.
Anggota DPRD Sampang Agus Husnul Yakin di momentum itu mengatakan, bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani dianggap sangat penting demi keberlangsungan hidup orang banyak, dan meminta segera disahkan.
“Sidang paripurna tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali peraturan yang telah di rancang serta menetapkan beberapa strategi sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pertanian. Keberadaan petani perlu di dukung dan di fasilitasi baik dari segi sarana dan prasarana agar kedepan bisa lebih baik lagi.” katanya
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol juga menyampaikan, regulasi pada Raperda inisiatif legislatif yang telah disahkan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini bertujuan agar memiliki jaminan dan hak untuk mendapatkan bantuan kebutuhan bertani berupa pupuk.
“Kami membuat regulasi untuk kenyamanan, ketenangan dan hak petani yang dilindungi oleh peraturan daerah. Misalnya jaminan mendapat alat pertanian dan pupuk,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, Perda Inisiatif DPRD yang telah disahkan akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para petani serta mendorong pemerintah untuk mendukung kebutuhan para petani yang di Kabupaten Sampang.
“Kami sambil lalu melakukan sosialisasi dan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan yang diminta para petani, ” ucap Fadhol saat rapat paripurna
Sementara Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat menyampaikan, dari hasil pembahasan Raperda tersebut pemerintah daerah dan legislatif memberikan petunjuk positif dan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dibidang pertanian.
“Pada prinsipnya, Raperda menjadi amanat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah demi meningkatkan dibidang pertanian dan mewujudkan kesejahteraan petani di Kabupaten Sampang,” katanya.
Pihaknya juga menambahkan, “pada sektor pertanian melalui Dinas Pertanian akan memperhatikan adanya permasalahan defisit pupuk di Kabupaten Sampang, serta pembagian pupuk subsidi kepada para petani, maka dari itu Pemkab Sampang akan responsif menangani permasalahan pupuk untuk para petani”. imbuhnya (die)
