CB, Magetan — Polres Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami LJ (18), warga Kecamatan Parang.
Kasus ini mencuat setelah video korban viral di media sosial, yang memicu penyelidikan cepat oleh pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan tersangka DN (24), yang merupakan kakak tiri korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada 2021. Saat itu, tersangka beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya di Parang. Setelah mengetahui LJ adalah adik tirinya, tersangka mulai memberikan perhatian khusus hingga hubungan mereka semakin dekat.
“Kondisi itu dimanfaatkan tersangka. Pada 2021, saat korban berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya di Desa Mategal, Kecamatan Parang,” kata Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra, Senin (1/12/2025).
Selain itu, sejak Juni 2021, tersangka membawa korban berpindah-pindah tempat tinggal. Dari penyidikan, modus operandi tersangka antara lain melakukan persetubuhan terhadap korban saat masih di bawah umur, membujuk serta merayu korban, dan melampiaskan nafsunya secara berulang.
“Kini, korban mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. LJ juga ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk memastikan keamanan dan proses pemulihan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Indra, menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” pungkas Ipda Indra.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(Caknan)
