CB, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya saat ini tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembahasan dilakukan di ruang Komisi D DPRD Surabaya dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Ketua Pansus DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa revisi perda ini menjadi prioritas utama karena harus menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Barang Milik Daerah.
“Pembahasan ini adalah pembahasan perubahan aset milik daerah, jadi perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada beberapa pasal yang memang harus menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Akmarawita, Senin (1/12/2025).
Menurut Akmarawita, terdapat 52 pasal yang mengalami perubahan dari total lebih dari 200 pasal dalam perda sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup aspek penting seperti pemanfaatan aset, pemindahtanganan, penghapusan barang milik daerah, hingga penambahan subjek penjualan kendaraan dinas maupun perorangan.
“Ini penting karena berhubungan dengan pemanfaatan, kemudian pemindahtanganan, kemudian penghapusan barang milik daerah, terus penambahan subyek penjualan kendaraan misalnya ya perorangan dan dinas,” jelasnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya menjadi acuan pengelolaan aset daerah di Surabaya. Namun, dengan adanya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri, sejumlah ketentuan harus diperbarui agar tidak bertentangan dengan aturan nasional. Penyesuaian ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya revisi perda ini, pemerintah kota diharapkan dapat: Memaksimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik. Mempermudah proses pemindahtanganan aset yang sudah tidak produktif.. Mengurangi potensi penyalahgunaan aset daerah melalui aturan yang lebih ketat. Memberikan peluang bagi masyarakat maupun instansi untuk memperoleh aset daerah secara sah dan teratur.
Akmarawita menambahkan, pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua minggu. Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi perda baru.
“Jadi mudah-mudahan satu dua minggu ini bisa selesai, kemudian nanti dilanjutkan dengan konsultasi dengan provinsi,” kata Akmarawita.
Jika sesuai jadwal, perda hasil revisi ini diharapkan dapat berlaku efektif mulai tahun 2026, sehingga pengelolaan aset daerah Surabaya dapat berjalan lebih modern dan sesuai dengan regulasi nasional.(lg)
