Larangan Jualan dan Parkir Sepanjang Jalan Raya Depan Pasar Bangil Saat Ini Sudah Bersih Yang Biasanya Sering Terjadi Kemacetan di Depan Pasar Bangil
CB, Pasuruan – Sejak dilakuian pelarangan para penjual serta parkir di sepanjang jalan raya depan pasar Bangil beberapa minggu lalu. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi melarang aktivitas jual beli pedagang, parkir, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil terhitung mulai 24 November 2025. Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh pedagang dan dipasang dalam bentuk spanduk di area depan pasar.
Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, mewakili Kepala Disperindag Mita Kristiani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Penataan dianggap penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, sekaligus melancarkan arus lalu lintas di kawasan Pasar Bangil.
“Badan jalan semakin sempit karena banyak PKL berjualan di depan Pasar Bangil, sementara arus lalu lintas di lokasi tersebut sangat padat,” ujarnya dalam siaran tertulis Pemkab Pasuruan, Sebelum diberlakukan, Disperindag bersama UPT Pasar Bangil telah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang tergabung dalam paguyuban. Seluruh pedagang disebut sepakat menjalankan kebijakan ini, sehingga area depan pasar langsung bersih dari aktivitas jual beli saat aturan mulai diterapkan. “Semua pedagang sepakat. Harapannya, ketertiban ini dapat terus dijaga agar pengendara nyaman melintas dan pejalan kaki bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” tambah Deddy.
Selain untuk kelancaran lalu lintas, larangan ini juga menjawab keluhan pedagang di dalam pasar yang pendapatannya menurun akibat keberadaan pedagang di area depan. “Kami menerima komplain bahwa dagangan mereka sepi. Dengan penataan ini, diharapkan kunjungan pembeli kembali merata,” jelasnya.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan, Disperindag berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, Koramil, Polsek, serta paguyuban pedagang.
Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, menyebut bahwa sebelumnya terdapat sekitar 50–54 pedagang yang berjualan di depan pasar, meliputi penjual sayur, ayam, kuliner, buah, dan lainnya. Mereka merupakan pedagang nonanggota paguyuban dan tidak membayar retribusi sebagaimana pedagang di dalam pasar.jelasnya. Shod
