CB TULUNGAGUNG – Dugaan pungutan kepada siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kali ini, keluhan datang dari salah seorang wali murid di SDN 2 Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang mengaku diminta membayar Rp150.000 terkait pengambilan ijazah.
Keluhan tersebut disampaikan oleh AS, salah satu wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pembuatan atau pengurusan ijazah.
“Kami sangat kecewa. Kami diminta membayar Rp150.000 untuk pengambilan ijazah. Yang kami pertanyakan, apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membolehkan atau mengatur pungutan tersebut?” ujar AS kepada awak media.
*Pertanyakan Transparansi dan Juknis*
AS mengaku semakin mempertanyakan kebijakan tersebut setelah permintaannya untuk memperoleh bukti pembayaran berupa kuitansi tidak dipenuhi oleh pihak sekolah.
Menurutnya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, seharusnya pihak sekolah tidak keberatan memberikan bukti pembayaran kepada wali murid.
“Kalau memang ada aturannya, tolong tunjukkan juknis atau dasar hukumnya kepada kami. Saat saya membayar dan meminta kuitansi, justru tidak diberikan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” lanjutnya.
*Harapkan Klarifikasi dan Penjelasan Resmi*
Dalam ketentuan pendidikan nasional, ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi hak peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan. Karena itu, munculnya dugaan pungutan terkait pengambilan ijazah menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai dasar hukum dan peruntukannya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SDN 2 Ringinpitu maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk mengenai penggunaan dana yang dimaksud dan alasan tidak diberikannya kuitansi pembayaran.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dapat memberikan penjelasan serta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran, guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Khairul Anam
