Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267. Melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga, Pemkot memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya, sekaligus menutup celah praktik perpindahan alamat yang hanya dilakukan untuk kepentingan masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” jelas Irvan, Kamis (4/6/2026).
Saat ini, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan.
Karena itu, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat yang tercantum.
Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil.
“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Bd)
