Rampas HP Wartawan Saat Ambil Dokumen Pada Penangkapan, Oknum Anggota Polri Dinilai Labrak Aturan Kebebasan PERS

CB, JENEPONTO – Merampas Ponsel dan menekan paksa rekan Wartawan menghapus Poto dan rekaman video sebagai dokumen wartawan saat meliput aksi penangkapan, terhadap oknum yang diduga pengedar narkoba yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto, itu dinilai tindakan preman mabuk yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Kepolisian, sebagai aparat penegak hukum dan juga selaku pengayom masyarakat.

Oleh karena itu, betapa sangat disayangkan tindakan oknum polisi anggota Polres Jeneponto yang berlaku keras merampas HP milik wartawan saat meliput, berlaku keras laksana preman mabuk, memaksa menghapus Poto dan rekaman video sebagai dokumen wartawan saat meliput dalam aksi penangkapan terhadap oknum yang diduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

Ada Apa Yang Ditutup Tutupi Sehingga Oknum Polisi Melarang Rekan Wartawan Meliput Saat Melakukan Aksi Penangkapan?

Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Lembaga PERS adalah lembaga mitra kerja pemerintah yang bertindak sebagai Pilar ke empat sesudah legislatif yang memiliki kebebasan. Sehingga rekan Media mempunyai kebebasan dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan sebagai bahan berita pada segala bentuk kejadian, untuk dibaca diketahui oleh halayak ramai secara menyeluruh, dan itu dilindungi oleh payung hukum.

Menyikapi sikap kekerasan terhadap oknum rekan Media yang diduga dilakukan oleh oknum Polri anggota Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kab. Jeneponto, Syarief mengecam keras perbuatan oknum anggota Polres Jeneponto yang diduga bertugas di Satresnarkoba dimaksud, dengan mendesak agar Kapolres Jeneponto Dan Kapolda Sulsel mengambil tindakan tegas.

HP sebagai alat kerja wartawan dirampas paksa oleh oknum anggota Satreskoba, saat Wartawan sedang meliput pada Insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA, di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu.

Saat kejadian berlangsung, wartawan sedang bertugas meliput aksi penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Tim Kepolisian, namun alih‑alih diberi kemudahan untuk menjalankan fungsi pengawasan publik, wartawan justru mendapat perlakuan tidak pantas, karena Oknum polisi malah membentak, mengintimidasi, hingga merampas paksa gawai milik wartawan, lalu memaksanya menghapus seluruh rekaman gambar dan video yang diambilnya sebagai dokumen wartawan yang akan dijadikan sebagai bahan berita untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Merespons kejadian tersebut, Syarief menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sama sekali tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan yang melindungi pers. Ia secara tegas merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan menghalang halangi, mengintimidasi, atau merampas alat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi saat bertugas,” tegas Syarief.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang‑undang tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan pasti. Setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal dari aturan yang berlaku jika terbukti melawan hak kebebasan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” lanjutnya dengan nada tegas.

Menurut Syarief, keberadaan pers adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan lawan yang harus dibungkam. Tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia menuntut adanya penanganan yang serius dan tidak sekadar berhenti pada penjelasan. (Hamzah Sila)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *