Pemkot Blitar Intensifkan Gempur Rokok Ilegal untuk Lindungi DBHCHT dan Industri Legal

CB Blitar — Di balik harga murah yang ditawarkan, rokok ilegal menyimpan dampak yang tidak sederhana. Selain merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai, peredarannya juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang menyerap ribuan tenaga kerja serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya rokok ilegal dan tidak terlibat dalam peredarannya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/6/2026) malam, dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga anggota Linmas sebagai ujung tombak penyebaran informasi di lingkungan masyarakat.

Sosialisasi dihadiri Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prastyono, Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Amri Hidayat, unsur Kodim 0808/Blitar, serta puluhan peserta dari unsur Kecamatan Sananwetan, kelurahan, dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

“Peredaran rokok ilegal selain tidak memberikan kontribusi positif kepada daerah maupun masyarakat, juga berpotensi dikonsumsi oleh pelajar karena harganya lebih murah. Yang paling fatal, kondisi ini mengancam keberadaan pabrik-pabrik rokok legal,” kata Suyatno dalam sambutannya.

Menurut dia, keberadaan industri rokok legal memiliki peran penting dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan agar industri tersebut tetap mampu bertahan di tengah persaingan usaha.

“Melalui DBHCHT, industri rokok legal juga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan melalui operasi cukai secara berkala dan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Suyatno menjelaskan, sosialisasi yang digelar pada hari itu terbagi menjadi dua sesi. Pada pagi hari, kegiatan menyasar para pedagang kaki lima dan penjual rokok di Kota Blitar. Sementara sesi malam diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan Sananwetan, Kasi Trantib kelurahan se-Kecamatan Sananwetan, serta anggota Linmas.

Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada keluarga maupun komunitas di lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada petugas jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prastyono mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang digelar Satpol PP dengan memanfaatkan anggaran DBHCHT.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Satpol PP yang sudah menyelenggarakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan dana DBHCHT. Ini penting karena DBHCHT merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Tri Iman.

Ia menjelaskan, penerimaan DBHCHT Kota Blitar mengalami peningkatan seiring berdirinya sejumlah pabrik rokok legal di wilayah setempat, termasuk pabrik milik Sampoerna dan Gudang Garam.

“Ketika pabrik-pabrik itu berdiri dan berproduksi di Kota Blitar, maka dana DBHCHT yang diterima daerah juga meningkat. Ini menjadi sumber pendanaan penting bagi pembangunan Kota Blitar,” katanya.

Menurut Tri Iman, dana DBHCHT bersifat earmarked atau penggunaannya telah ditentukan untuk program-program tertentu sehingga tidak dapat digunakan secara bebas.

Salah satu manfaat nyata DBHCHT, lanjutnya, adalah mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis.

“Dengan DBHCHT, banyak warga yang terbantu. Salah satunya Kota Blitar bisa mencapai Universal Health Coverage sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibiayai pemerintah,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda karena harganya yang relatif murah dan mudah dijangkau.

“Harapannya masyarakat sadar bahwa rokok ilegal banyak merugikan. Selain tidak memberikan pemasukan pajak kepada pemerintah, risiko hukumnya juga sangat berat bagi pedagang yang mengedarkannya,” ujar salah satu narasumber kegiatan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Blitar berharap para Kasi Trantib, Linmas, dan masyarakat dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri rokok legal yang berkontribusi terhadap perekonomian. (Pram/Kmf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *