Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVI dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan BPK RI, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel. Senin (15/06/26)
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, Bapak Andie Dinialdie, SE., M.Si dan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dalam kesempatan tersebut, BPK RI menyerahkan secara resmi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Penyerahan LHP ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Pimpinan DPRD Sumsel, Bapak Andie Dinialdie , SE., M.Si, menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan dari BPK merupakan instrumen penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. DPRD akan mencermati seluruh rekomendasi yang diberikan BPK serta mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan.(TomiJambul)
