BPKAD Kota Blitar Targetkan Realisasi PBB P2 Maksimal, Koordinator dan PJP Teken Kontrak Kinerja 2026

CB Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi Penekanan Tugas dan Penandatanganan Kontrak Kerja Koordinator serta Penanggung Jawab Operasional (PJP) Tahun 2026 di Gedung Sasana Praja, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui penandatanganan kontrak kerja tersebut, setiap koordinator dan PJP berkomitmen mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Mereka juga bertanggung jawab melakukan supervisi, evaluasi, serta memastikan pelaporan dan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Kepala BPKAD Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan setiap PJP telah dibebani target penerimaan pajak yang harus direalisasikan selama tahun anggaran 2026.

“Masing-masing PJP itu kan sudah punya target. Jadi satu PJP itu ada berapa ratus juta pajak PBB-P2 yang harus mereka raih atau mereka realisasikan. Harapan kami target itu bisa terpenuhi,” kata Heru.

Menurutnya, target tersebut disusun secara berjenjang mulai dari tingkat PJP, kemudian diakumulasi menjadi target kelurahan, kecamatan, hingga target penerimaan pajak tingkat kota.

“Mereka sudah punya target, kemudian target ini diakumulasi di kelurahan. Kelurahan punya target, lalu diakumulasi lagi di kecamatan, demikian seterusnya sampai di tingkat kota,” ujarnya.

Heru mengakui kondisi ekonomi saat ini menjadi tantangan dalam pencapaian target penerimaan daerah. Meski demikian, Pemkot Blitar tetap optimistis target minimal dapat menyamai capaian tahun sebelumnya, bahkan diharapkan meningkat.

“Kita berharap minimal sama seperti tahun kemarin, maksimal ada peningkatan. Karena stimulan-stimulan sudah sering kali kita lakukan, salah satunya tetap membuka ruang untuk pengurangan ketetapan pajak. Tentunya akan dilakukan survei ulang terhadap ketetapan pajak masing-masing wajib pajak,” jelasnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari objek pajak yang sudah ada, Pemkot Blitar juga menyiapkan potensi sumber PAD baru melalui revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Heru mencontohkan sejumlah objek yang selama ini belum dapat dipungut pajaknya karena belum diatur dalam perda yang berlaku, seperti area parkir Sukoi dan kawasan Masjid Arrahman.

“Salah satu upaya kita adalah memasukkan potensi-potensi baru itu ke dalam Perda PDRD. Saat ini proses perubahan Perda PDRD sudah berada di DPRD. Jadi sebenarnya potensinya sudah ada, tinggal proses regulasinya diselesaikan,” ungkap Heru.

Melalui kontrak kerja tersebut, Pemerintah Kota Blitar juga menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap capaian kinerja seluruh koordinator dan PJP. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.(Pram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *